ENFORCEMENT
Admin
ENFORCEMENT
- Pengertian enforcement dan dasar hukumnya (New York Convention 1958)
Praktik arbitrase internasional sudah semakin banyak dilaksanakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif, dimana output utamanya adalah putusan arbitrase internasional yang bersifat final dan mengikat para pihak. Namun, apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik? Dalam konteks inilah, pentingnya sebuah enforcement karena sebuah putusan harus pula dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Suatu putusan, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1 angka 9 Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia atau putusan arbitrase yang dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional. Agar putusan tersebut benar - benar bisa dijalankan, perlu ada proses pelaksanaannya. Inilah yang disebut sebagai Enforcement, yaitu proses pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing oleh negara tempat eksekusi diminta. Enforcement memastikan putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga ditegakkan terhadap pihak yang kalah. Mekanisme ini diatur melalui Konvensi New York 1958 yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa lintas negara dengan mewajibkan negara peserta untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing.
Konvensi New York 1958 juga telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 34/1981 dan kini berlaku di 171 negara. Mahkamah Agung sempat menindaklanjutinya dengan Perma No. 1/1990, namun dicabut karena dianggap tidak tepat. Sebagai gantinya, landasan hukum pelaksanaan putusan arbitrase asing kemudian diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999.
- Apa hal yang biasanya membuat suatu enforcement itu dilakukan Enforcement biasanya diminta dalam situasi di mana pihak yang menang dalam arbitrase ingin memastikan putusan arbitrase benar-benar dijalankan oleh pihak yang kalah. Beberapa hal yang umumnya mendorong enforcement antara lain:
- Adanya putusan arbitrase yang mengikat (arbitral award) namun tidak dipatuhi secara sukarela, Misalnya pihak yang kalah tidak mau membayar ganti rugi atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai putusan.
- Pihak yang menang memiliki kepentingan hukum atau finansial yang besar Enforcement diajukan agar hak-hak yang sudah ditetapkan dalam putusan arbitrase bisa dilindungi dan dijalankan secara nyata.
- Perlunya jaminan eksekusi melalui lembaga peradilan negara Karena putusan arbitrase tidak otomatis dieksekusi, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan permohonan ke pengadilan agar negara mengakui dan memaksa pelaksanaan putusan tersebut.
- Tidak adanya alasan penolakan (misalnya bertentangan dengan ketertiban umum (public policy) atau prosedur cacat) : Enforcement biasanya dilakukan jika putusan sudah final, sah, dan tidak melanggar ketertiban umum negara tempat eksekusi.
- Syarat syarat enforcement dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York Convention 1958
Syarat-syarat enforcement (penegakan) putusan arbitrase asing di New York, berdasarkan Pasal IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing (New York, 10 Juni 1958) adalah Melampirkan putusan asli yang telah disahkan atau salinannya yang telah dilegalisasi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 66 UU Arbitrase, syarat umum enforcement antara lain :
- Diajukan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
- Putusan tersebut termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
- Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Jika Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bagaimana syarat dan prosedur arb award enforcement di Indonesia?
Berbeda dengan eksekusi putusan pengadilan asing, putusan arbitrase asing dapat langsung didaftarkan permohonan eksekusinya, sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 1990.
Lebih lanjut terkait dengan tahapan - tahapan dalam proses eksekusi suatu putusan arbitrase Internasional diatur dalam pasal 67 s.d 69 UU No.30/1999, yang diantaranya:
- Tahapan penyerahan dan pendaftaran putusan. Pemohon mendaftarkan putusan arbitrase ke PN Jakarta Pusat dengan melampirkan putusan asli/otentik, perjanjian arbitrase, terjemahan resmi, dan keterangan diplomatik terkait pengakuan putusan. Setelah berkas lengkap, maka akan ada penandatanganan Akta Pendaftaran Putusan
- Perintah pelaksanaan (Eksekuatur). Dalam hal ini Ketua MA atau Ketua PN Jakarta Pusat memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak bertentangan dengan UU 30/199 Pasal 66 akan memberikan penetapan eksekuatur . selanjutnya, dilakukan aanmaning atau teguran agar pihak kalah melaksanakan putusan secara sukarela.
- Pelaksanaan Putusan Arbitrase, Jika pihak yang kalah tetap tidak melaksanakan setelah dilakukan aanmaning, pemohon dapat mengajukan permohonan sita eksekusi (pasal 197 HIR jo. Pasal 208 RBG). Proses selanjutnya mengikuti hukum acara perdata dan dilimpahkan ke PN berwenang secara relatif.
- Apa manfaatnya dilakukan enforcement ini?
Enforcement sendiri memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan/pelaksanaan putusan arbitrase internasional di berbagai negara yang telah meratifikasi Konvensi New York. Kepastian hukum ini sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk menumbuhkan rasa percaya para pihak terhadap mekanisme arbitrase. Dari sisi yuridis, pengakuan dan legitimasi putusan memperkokoh kepastian hukum serta mendukung upaya penyelesaian sengketa yang final dan mengikat, sehingga mempercepat penyelesaian konflik bisnis dan mendorong iklim investasi yang kondusif. Iklim investasi yang kondusif inilah yang membuka ruang lebih luas bagi aliran modal dan kepercayaan investor. Lebih lanjut penguatan enforcement arbitrase membantu negara berkembang untuk meningkatkan ekonomi global, menarik kepercayaan investor dan mendukung stabilitas ekonomi. Dengan demikian, manfaat arbitrase tidak hanya dirasakan dalam lingkup penyelesaian sengketa, tetapi juga dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi jangka panjang.