WHO WE ARE

Pseudorechtspraak Merupakan Salah Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang berada di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan bergerak pada bidang keilmuan, khususnya pada bidang hukum praktis. Pada Tahun 2007, Moot Court Community berhasil ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Fakultas atau kini dikenal dengan istilah UKM-F. Dengan pencapaian tersebut juga melatarbelakangi pergeseran nama Moot Court Community menjadi Pseudorechtspraak yang dikenal sampai sekarang. Secara terminologi, nama Pseudorechtspraak berasal dari kata Pseudo (Bahasa Latin) yang berarti semu dan Rechtspraak (Bahasa Belanda) yang berarti peradilan. Sehingga apabila digabungkan memiliki makna sebagai "Peradilan Semu". Hingga kini, UKM-F Pseudorechtspraak masih terus bergerak aktif dalam bidang keilmuan dengan mencetak prestasi baik di ranah nasional maupun internasional serta melebarkan sayapnya pada bidang organisasi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kegiatan atau Program Kerja Yang Diselenggarakan Oleh UKM-F Pseudorechtspraak Yang dibawahi berbagai Departemen dengan tupoksi yang berbeda-beda. anggota yang dimiliki Pseudorechtspraak, baik staff maupun tugas pembantuan, saat ini mencapai 200 mahasiswa pertahunnya dengan sistem regenerasi secara berkala.

Logo Pseudo

VIDEO PROFIL KAMI

VISI & MISI

first_foto

Pseudorechtspraak memiliki visi sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bertujuan untuk membentuk insan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal dari aspek integritas dan moralitas dengan kesiapan keahlian teoritis serta praktis di bidang hukum khususnya di litigasi dan non-litigasi. Dalam mewujudkan Visi tersebut, Pseudorechtspraak melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  • membangun generasi pelopor gerakan penciptaan lingkungan peradilan yang bersih melalui pembinaan karakter anggota sebagai calon penegak hukum dengan berbagai kegiatan untuk membentuk integritas dan moral yang positif;
  • mengadakan berbagai kegiatan ilmiah yang bersifat teoritis dan praktis untuk mengembangkan kualitas diri anggota di bidang hukum dan kemahiran di bidang litigasi dan non-litigasi;
  • Mengadakan Berbagai kegiatan yang dapat memberikan kontribusi pemikiran hukum dalam proses pembaruan sistem hukum Indonesia;
  • Memanfaatkan media informasi sebagai publikasi organisasi;
  • Mempersiapkan delegasi dan/atau observer untuk mewakili Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam kompetisi peradilan semu dan non-litigasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
second_foto