Legalitas dan Efek dari Tindakan Iran Memblokade Selat Hormuz
Admin
Latar Belakang
Kasus penutupan Selat Hormuz bermula dari memanasnya hubungan antara Iran dan Amerika Serikat yang telah berlangsung sejak Revolusi Iran tahun 1979, ketika Iran memutus pengaruh Amerika Serikat di negaranya. Ketegangan kedua negara terus meningkat seiring berkembangnya program nuklir Iran yang mendapat teguran dari International Atomic Energy Agency (IAEA) dan berujung pada pemberian sanksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Situasi sempat mereda setelah tercapainya perjanjian nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada tahun 2015 yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya. Namun, kondisi kembali memanas ketika Amerika Serikat keluar dari JCPOA pada tahun 2018 dan kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran. Konflik mencapai titik kritis pada tahun 2023 saat Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap wilayah Iran. Puncak ketegangan terjadi pada 28 Februari 2026 ketika salah satu serangan tersebut menewaskan Supreme Leader Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Insiden itu kemudian memicu langkah Iran menutup Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis dunia yang berada di antara wilayah laut Iran dan Oman. Selat yang memiliki lebar tersempit sekitar 33 kilometer tersebut merupakan jalur utama distribusi minyak mentah dan gas alam cair dari negara-negara Teluk Persia ke pasar internasional. Sekitar 20 persen pasokan minyak dunia atau 17–21 juta barel per hari melintasi kawasan ini, sehingga penutupan Selat Hormuz segera memicu kekhawatiran global terhadap terganggunya perdagangan internasional dan stabilitas keamanan energi dunia.
Analisis Legalitas: Use of Force
Dari perspektif hukum internasional, tindakan Iran memblokade Selat Hormuz dipandang sebagai penggunaan kekuatan bersenjata (use of force) karena dilakukan dengan pengerahan misil dan drone untuk menghalangi kapal tanker internasional yang melintas di jalur perdagangan energi dunia tersebut. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang negara menggunakan ancaman maupun kekuatan terhadap integritas teritorial, kemerdekaan politik, serta kebebasan navigasi internasional negara lain. Iran memang beralasan bahwa blokade dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri (self-defense) berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayahnya yang menewaskan Supreme Leader Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Namun, meskipun serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai armed attack, tindakan Iran dinilai tidak memenuhi prinsip necessity karena sebelumnya telah melakukan serangan balasan terhadap pangkalan militer AS di Bahrain serta tidak memenuhi prinsip proportionality karena dampak blokade meluas hingga mengganggu perdagangan dan stabilitas ekonomi global. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak dapat dibenarkan sebagai countermeasures berdasarkan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) karena hukum internasional melarang penggunaan kekuatan bersenjata sebagai bentuk tindakan balasan antarnegara.
Analisis Legalitas: Hak Transit Passage dan Innocent Passage
Tindakan Iran memblokade Selat Hormuz juga dinilai melanggar hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Selat Hormuz dikategorikan sebagai straits used for international navigation karena menjadi penghubung utama antara Teluk Persia dan Laut Arab serta dilalui secara intensif oleh kapal perdagangan internasional, termasuk pengangkut minyak dan gas dunia. Berdasarkan Pasal 38 UNCLOS, seluruh kapal dan pesawat memiliki hak transit passage yang harus berlangsung secara terus-menerus dan cepat tanpa hambatan, sementara Pasal 44 mewajibkan negara pantai seperti Iran untuk tidak menghalangi maupun menangguhkan hak tersebut dalam kondisi apa pun serta tetap menjamin keselamatan navigasi internasional. Namun, penggunaan misil dan drone oleh Iran untuk menghalangi kapal tanker dinilai telah melanggar ketentuan tersebut karena menghambat pelayaran internasional dan menciptakan ancaman bagi kapal asing. Selain itu, tindakan Iran juga dianggap bertentangan dengan prinsip right of innocent passage dalam Pasal 17 dan 19 UNCLOS yang memberikan hak bagi kapal asing untuk melintas secara damai selama tidak mengganggu keamanan negara pantai. Prinsip ini diperkuat oleh putusan Corfu Channel Case di Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 1949 yang menegaskan bahwa negara pantai wajib mengizinkan pelayaran damai dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menghalangi jalur navigasi internasional. Karena kapal tanker yang melintas di Selat Hormuz pada dasarnya melakukan pelayaran damai, ancaman dan serangan Iran dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional dan kebebasan navigasi global.
Dampak dari Blokade Selat Hormuz
Pemblokadean Selat Hormuz menimbulkan kekhawatiran terhadap terjadinya krisis energi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan harga crude oil yang diperkirakan dapat mencapai hingga 90 USD per barel berpotensi memicu lonjakan harga bahan bakar minyak dan gas di dalam negeri. Kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya harga energi domestik, biaya logistik, serta asuransi pengiriman sehingga biaya ekspor dan impor ikut mengalami kenaikan. Dampak lanjutan dari situasi ini adalah meningkatnya harga barang dan jasa yang dapat menurunkan daya beli masyarakat. Meskipun krisis energi telah mulai dirasakan di sejumlah negara, seperti Filipina, pemerintah Indonesia berupaya melakukan langkah antisipatif agar kondisi serupa tidak terjadi di dalam negeri. Upaya yang dilakukan antara lain menjaga cadangan BBM nasional yang saat ini diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan selama 21 hingga 28 hari, menambah pasokan melalui impor minyak dari negara lain, serta mengoptimalkan sumber energi alternatif seperti bioetanol dan mempercepat transisi menuju energi terbarukan guna mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis hukum internasional, tindakan Iran memblokade Selat Hormuz tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meskipun serangan dari Amerika Serikat dan Israel dapat dikategorikan sebagai armed attack yang pada prinsipnya membuka hak self-defense bagi Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, tindakan blokade tersebut tetap tidak memenuhi prinsip necessity dan proportionality. Iran sebelumnya telah melakukan serangan balasan, sehingga penutupan Selat Hormuz tidak lagi dapat dianggap sebagai tindakan yang benar-benar diperlukan. Selain itu, dampak blokade yang memengaruhi perdagangan dan perekonomian global menunjukkan bahwa tindakan tersebut bersifat tidak proporsional.
Penggunaan misil dan drone untuk menghalangi kapal tanker juga termasuk bentuk use of force yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Pembenaran melalui mekanisme countermeasures tidak dapat diterima karena menurut prinsip ARSIWA, tindakan balasan tidak boleh menggunakan kekuatan bersenjata. Dari perspektif hukum laut internasional, blokade tersebut juga bertentangan dengan UNCLOS, khususnya Pasal 44, yang mewajibkan negara pantai untuk tidak menghambat transit passage di selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Selat Hormuz secara jelas merupakan strait used for international navigation sehingga tindakan Iran dapat dinilai melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional.
Dampak blokade Selat Hormuz tidak hanya dirasakan oleh negara-negara yang terlibat konflik, tetapi juga menimbulkan krisis global, terutama di sektor energi dan perdagangan internasional. Gangguan distribusi minyak dunia menyebabkan kenaikan harga energi, terganggunya rantai pasok global, serta berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi dunia. Bagi Indonesia, kondisi ini dapat memicu kenaikan harga BBM, meningkatnya biaya logistik, dan memberikan tekanan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, blokade Selat Hormuz oleh Iran dapat disimpulkan sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional, baik dari aspek jus ad bellum maupun hukum laut internasional, serta menimbulkan dampak luas yang merugikan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Ditulis oleh:
Jonathan Tirta Wijaya (Legal/2023)
Laiqa Faadhila Nisa (Legal/2024)
Rayyan Navi Lafreda (Legal/2025)
Disunting oleh:
Hisyam Aldevan Izhmayl A. (External Affairs/2024)
Huwaida Ghaisani Putri (External Affairs/2024)
Adinda Yasmin Ariyani (External Affairs/2024)
Saskia Nisaa Azzahra (External Affairs/2025)
Talitah Nitisara (External Affairs/2025)
Dipublikasikan oleh:
Martinus Arnold Gabe Samosir (External Affairs/2024)