ANALISIS PENGERAHAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN
Admin
ANALISIS PENGERAHAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN
Latar Belakang
Dasar Hukum Pengerahan Pengamanan TNI untuk Kejaksaan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI
- Nota Kesepahaman antara TNI dengan Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023
Ruang Lingkup Kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan RI dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/2023/TNI
- Pendidikan dan pelatihan;
- pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
- penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
- dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
- dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan
- koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Perintah Adanya Penanganan Kantor Kejaksaan
- Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025
- Telegram Panglima TNI tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) melalui surat yang diberikan kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)
Alasan Pengerahan/Kronologis
- Pada tanggal 5 Mei 2025 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram dengan Nomor TR/442/2025 yang berisikan perintah pengerahan personel personel dan alat perlengkapan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari di seluruh Indonesia.
- Menindaklanjuti telegram Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Surat tersebut berisikan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang yang akan dikerahkan di Kantor Kejati, lalu untuk Kantor Kejari akan dikerahkan 1 regu atau sekitar 10 personel. Lebih lanjut KSAD memerintahkan kewajiban Pandam untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara apabila terjadi kekurangan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) dalam persiapan pengamanan kejaksaan.
- Sehubungan dengan surat telegram tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa surat telegram tersebut adalah bagian dari kerja sama dan sifatnya rutin dan preventif.
- Pengamanan Kejaksaan oleh satuan TNI sudah mulai terlihat sejak awal bulan Mei 2025. Pada hari Kamis 15 Mei 2025 terlihat dua personel TNI yang melakukan penjagaan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama dengan petugas internal keamanan kejaksaan. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra adanya penjagaan oleh personel TNI bukan merupakan hal baru dikarenakan penjaga tersebut telah berlangsung sejak dua tahun sebelumnya.
- Pada waktu yang bersamaan Kantor Kejaksaan Agung juga terlihat mendapatkan pengamanan oleh personel TNI. Pada awal Mei beberapa truk militer TNI mulai melakukan penjagaan di wilayah kompleks Kejaksaan Agung.
- Pemberlakuan penjagaan serupa juga terjadi di kantor Kejari Kota Palangka Raya. Pengamanan tersebut dilakukan oleh maksimal 10 prajurit hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh KSAD Maruli Simanjuntak. Namun, Kepala Kejari Palangka Raya menuturkan bahwa personil TNI yang bertugas bukan melakukan penjagaan melainkan hanya sekedar pengamanan aset.
- Menanggapi perintah pengamanan kantor Kejaksaan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa adanya pengamanan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan tugas TNI dalam OMPS (Operasi Militer Selain Perang) yang dilakukan dengan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian ia juga menerangkan adanya pengamanan juga sesuai dengan perintah yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Kejaksaan Bukan Merupakan Objek Vital Nasional
- Salah satu alasan dilakukannya pengamanan terhadap kantor Kejaksaan oleh TNI adalah karena kantor Kejaksaan merupakan obyek vital nasional yang bersifat strategis berdasarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Namun, hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keppres Nomor 63 Tahun 2004 Obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Oleh sebab itu, bila merujuk pada Keppres tersebut Kejaksaan bukan merupakan obyek vital nasional. Mahfud MD menerangkan bahwa Kejaksaan tidak menjadi bagian obyek vital nasional kecuali, presiden mengubah Keppres tersebut.
Pro dan Kontra terhadap adanya pengarahan (gais ini boleh nggak diganti aja jd tanggapan masyarakat terkait pengarahan TNI)
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Berikut ini merupakan pandangan-pandangan masyarakat serta pengamat hukum terkait adanya perintah pengamanan Kejaksaan oleh TNI
- Kecacatan Formil dan Materiil dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan secara resmi telah diundangkan pada 21 Mei 2025. Perlindungan terhadap Jaksa oleh personel TNI dan Polri tertuang dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut. Secara singkat, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengakomodir perlindungan terhadap jaksa yang mana dijelaskan di pasal 4 Perpres ini dilakukan oleh Polri dan TNI. Bahkan, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa kejaksaan juga dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia. Namun penetapan Perpres ini menimbulkan kritikan keras dari sejumlah kalangan akademisi terkait dengan adanya kecacatan baik secara materiil maupun formil.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menjelaskan bahwa menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah. Akan tetapi dalam Perpres 66/2025, dasar yang digunakan hanya Pasal 4 UUD 1945 tanpa adanya rujukan pada UU TNI maupun UU Kejaksaan. Kemudian dari segi formil, Hendardi berpendapat bahwa terdapat dugaan pelanggar prosedur. Penerbitan Perpres secara prosedural dilakukan melalui Program Penyusunan (Progsun) atau di luar Progsun dengan didasari alasan mendesak untuk mengatasi hal tertentu seperti keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam. Namun, Hendardi menduga Perpres ini ditetapkan tanpa melewati prosedur tersebut demi memberikan legitimasi bagi TNI untuk melakukan pengamanan.
- Potensi Pelanggaran Konstitusi
Menanggapi isu ini, Mahfud MD menilai adanya pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara permanen dapat menimbulkan pelanggaran terhadap ketatanegaraan dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya tidak ada alasan bagi TNI untuk melakukan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan karena kantor Kejaksaan bukan dikategorikan sebagai obyek vital nasional serta adanya pembentukan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bagian Tindak Pidana Militer) juga tidak dapat dijadikan suatu alasan dilakukannya pengamanan. Selain itu Indonesia Police Watch (IPW) juga menilai pengerahan TNI untuk melakukan pengamanan kantor Kejaksaan telah melanggar konstitusi dikarenakan seharusnya lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengamanan adalah Polri.
- Pelemahan Independensi Penegak Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa pengamanan kantor Kejaksaan yang dilakukan oleh TNI berisiko terhadap kebebasan yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Hal ini dikarenakan pengamanan kantor Kejaksaan dipandandang sebagai bentuk intervensi lembaga pertahanan dengan kewenangan penegakan hukum. Sementara itu Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyatakan keterlibatan aparatur dalam ranah penegak hukum hanya menimbulkan pelemahan peran dan hilangnya kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka pengamanan kejaksaan didasarkan setidaknya pada tiga dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, serta Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI. TNI beralasan bahwa langkah ini adalah wujud dari usaha dari kerja sama rutin dan juga sebagai bentuk preventif melindungi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Namun, Pengamanan kejaksaan oleh TNI ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat maupun tokoh masyarakat. Diantaranya adalah reaksi negatif dan penolakan. Penolakan ini didasarkan bahwa pengamanan kejaksaan oleh TNI ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, adanya kecacatan formil pada peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, adanya Potensi Pelanggaran Konstitusi, dan dapat melemahkan Independensi Penegak Hukum.
Daftar Pustaka
Sumber Berita/Media Massa
- Pardamean, Martin Yogi. (2025, 21 Mei). TNI Jaga Kejaksaan, Ini Aturan Pengamanan Objek Vital Nasional. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co/politik/tni-jaga-kejaksaan-ini-aturan-pengamanan-objek-vital-nasional-1503752
- Marwah, Hanin. (2025, 26 Mei). Perpres Perlindungan Jaksa Bermasalah secara Materiil dan Formil. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/perpres-perlindungan-jaksa-bermasalah-secara-materiil-dan-formil-1553754
- Yunus, Sapto. (2025, 12 Mei). Pro Kontra Pengerahan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co/politik/pro-kontra-pengerahan-personel-tni-untuk-pengamanan-kejaksaan-1404417
- Tim Redaksi. (2025, 17 Mei). Mengapa TNI Menjaga Kantor Kejaksaan dan Bagaimana Dampaknya terhadap Penegakan Hukum?. Kompas.id. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/mengapa-tni-menjaga-kantor-kejaksaan-dan-bagaimana-dampaknya-terhadap-penegakan-hukum
- Permana, Rakhmad Hidayatulloh. (2025, 11 Mei). Mabes TNI Pastikan Pengamanan Kejaksaan Mengacu Ketentuan Hukum yang Berlaku. news.detik.com. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7909747/mabes-tni-pastikan-pengamanan-kejaksaan-mengacu-ketentuan-hukum-yang-berlaku.
- Natasha. (2025, 26 Mei). Sikapi Perpres 66/2025, SETARA: Langkah yang Salah dan Bermasalah. Kedaipena.com. Diakses dari https://www.kedaipena.com/sikapi-perpres-66-2025-setara-langkah-yang-salah-dan-bermasalah/#:~:text=Lebih%20lanjut%2C%20Hendardi%20juga%20menyampaikan,dalam%20pertahanan%20negara%2C%E2%80%9D%20pungkasnya.
- Bukamata, Bayu. (2025, 26 Mei). Perpres 66/2025 Dinilai Legalkan Militerisasi Penegakan Hukum, SETARA Institute: Langkah Salah dan Bermasalah. Bukamata.co. Diakses dari https://www.bukamata.co/hukum/501308453/perpres-662025-dinilai-legalkan-militerisasi-penegakan-hukum-setara-institute-langkah-salah-dan-bermasalah
- Ulya, Fika Nurul. (2025, 12 Mei). IPW Nilai TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Keamanan Wilayahnya Polri. Nasional.kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/05/12/21575401/ipw-nilai-tni-jaga-kejaksaan-langgar-konstitusi-keamanan-wilayahnya-polri
- Rahmawati, Dwi. (2025, 26 Mei). Panglima Jelaskan soal Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Sudah Sesuai UU. News.detik.com. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7933967/panglima-jelaskan-soal-pengamanan-kejaksaan-oleh-tni-sudah-sesuai-uu
Sutrisna, Tria. (2025, 16 Mei). Mahfud MD Tegaskan Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional yang Bisa Dijaga TNI. Nasional.kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/05/16/11135951/mahfud-md-tegaskan-kejaksaan-bukan-obyek-vital-nasional-yang-bisa-dijaga-tni