PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI MASA PANDEMI COVID – 19 SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEURE DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA TERHADAP PARA PEKERJA
Admin
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI MASA PANDEMI COVID – 19
SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEURE DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA TERHADAP PARA PEKERJA
Indriani Safitri dan Mutiara Amanda Emmanuela
Indrianis482@gmail.com
Mutiarahutapea88@gmail.com
ABSTRACT
The World Health Organization (WHO) has determined Covid-19 as a global pandemic, which caused 114 countries including Indonesia to experience the impact of the spread of Covid-19. As a preventive effort to prevent the spread of Covid-19 in Indonesia, which is increasingly widespread, the Government has finally issued a policy, namely Regulation Government Number 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions (PSBB). The government policy in fact hinders and limits entrepreneurs in carrying out their business activities such as in the production, tourism, hotel, airline, and so on sectors, it is also known that these policies cause significant losses for entrepreneurs, therefore, termination of employment is a viable route used to avoid significant losses. This then causes the number of layoffs in Indonesia to increase. The reason behind the termination of employment during this pandemic can also be known as force majeure.
Keywords: Covid-19, Layoff, Force Majeure.
ABSTRAK
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, yang menyebabkan 114 negara termasuk Indonesia mengalami dampak akibat penyebaran Covid-19 ini, sebagai upaya preventif pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas akhirnya Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pemerintah tersebut nyatanya mengahalangi dan membatasi para pengusaha dalam melakukan kegiatan bisnisnya seperti dalam sektor produksi, pariwisata, perhotelan, maskapai penerbangan dan lain sebagainya, diketahui juga bahwa kebijakan tersebut mengakibtkan kerugian yang signifikan bagi para pengusaha oleh karena itu langkah pemutusan hubungan kerja menjadi jalan yang digunakan untuk menghindari kerugian yang signifikan. Hal ini kemudian menyebabkan angka Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia menjadi meningkat. Alasan yang melatarbelakangi adanya Pemutusan Hubungan Kerja di masa pandemi ini dapat juga kita kenal dengan istilah force majeure.
Kata Kunci: Covid-19, PHK, Force Majeure.
Dapat Diakses melalui :
https://drive.google.com/file/d/1biJKEsAQunnLDVFikU6f57o0YjRcFQG7/view
© Foto by Pekanbaru.go.id