PERLUASAN KOMPETENSI MENGADILI ABSOLUT PADA BADAN PERADILAN UMUM
Admin
PERLUASAN KOMPETENSI MENGADILI ABSOLUT PADA BADAN
PERADILAN UMUM
Agata Sisilia dan Erdanoe Apriyan Nasution1
agatasisiliaa@gmail.com
apriyandanu@gmail.com
ABSTRACT
ABSTRACT
The judiciary in Indonesia basically has 2 (two) classifications available to it, namely
General Courts and Special Courts. As referred to in Law Number 1 of 1965 concerning
Courts within the General Courts and the Supreme Court, General Courts include the
District Courts, High Courts, and the Supreme Court. The Special Courts themselves are
courts that stand on different laws and regulations and have their own competence in dealing
with special disputes, such as the State Administrative Court, the Religious Court, and the
Military Court. Along with the times, more and more courts in Indonesia have emerged to
handle special cases, such as the Commercial Court, the Corruption Court, the Serious
Human Rights Court, and so on. All forms of courts that appear are part of the General
Courts and exist in the District Courts, High Courts, and the Supreme Court. If there is a
case that can enter into more than 1 (one) court realm in a general court, then this can
become a polemic, considering that the subject matter of the disputed case is different.
Keywords: General Courts, Absolute Judging Competence
1 Member of Pseudorechtspraak, Faculty of Law, Diponegoro University
ABSTRAK
Peradilan di Indonesia pada dasarnya memiliki 2 (dua) klasifikasi yang ada padanya, yaitu
Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung, Peradilan Umum mencakup kepada Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, dan Mahkamah Agung. Peradilan Khusus sendiri, merupakan peradilan yang berdiri
masing-masing atas peraturan perundang-undangan yang berbeda dan memiliki kompetensi
tersendiri dalam menangani sengketa khusus yang ada padanya, seperti Pengadilan Tata
Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Seiring berkembangnya zaman,
semakin banyak peradilan di Indonesia yang timbul untuk menangani perkara-perkara
khusus, seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang Berat, dan lain sebagainya. Seluruh bentuk pengadilan yang muncul tersebut
merupakan bagian dari Peradilan Umum dan ada di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
dan Mahkamah Agung. Apabila terdapat sebuah perkara yang bisa masuk ke dalam lebih dari
1 (satu) ranah pengadilan dalam peradilan umum, maka hal tersebut bisa menjadi polemik,
mengingat pokok perkara yang disengketakan itu berbeda.
Kata Kunci: Peradilan Umum, Kompetensi Mengadili Absolut
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seperti yang dicantumkan pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
dalam Pasal 1 ayat (3), Indonesia merupakan negara hukum. Dalam menjalani perannya
sebagai negara hukum, Indonesia berusaha supaya bisa terus menjamin ketertiban serta
keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya yaitu dengan
menciptakan suasana kehidupan yang tentram, aman, sejahtera dan tertib. Supaya bisa
memenuhi semua kebutuhan masyarakat dan menjamin keadilan warganya, banyak hal yang
perlu Indonesia perlukan, salah satunya yaitu suatu instansi atau lembaga untuk bisa
menegakkan hukum dan mencapai ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Sebagaimana badan-badan peradilan yang disebutkan pada Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
dimana masing-masing badan peradilan memiliki kewenangannya untuk mengadili sengketa
atau perkara pada bidang tertentu. Badan Peradilan adalah tempat bagi badan hukum dan
masyarakat untuk mencari keadilan serta membantu menyelesaikan perkara hukum yang
sedang terjadi. Oleh karena itu, mengapa disebutkan bahwa peradilan merupakan segala
sesuatu tentang perkara pengadilan.2 Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3
Dalam istilah inggris, peradilan disebut sebagai judiciary dan dalam bahasa Belanda
adalah rechspraak, maksud dari istilah tersebut adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan tugas Negara untuk menegakan keadilan dan hukum. Berdasarkan pernyataan
R.Subekti dan R. Tjitrosoedibio, peradilan merupakan suatu hal yang berhubungan dengan
tugas Negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian menurut Sjahran Basah,
pengertian peradilan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam memutus
perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan
dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara procedural yang
ditetapkan oleh hukum formal.4
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan terdapat empat lingkungan Peradilan di bawahnya,
yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan
Agama dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
5 Salah satu lembaga pengadilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan Umum dan akan menjadi pembahasan kali
ini.
2 Adhi Sulistiyono dan Ishar Yanto, Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Depok:
Prenadamedia Group, 2018, hlm.1
3 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4 Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 9
5 Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan
umum meliputi:
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi
wilayah provinsi
2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum
meliputi wilayah kabupaten/kota.
Dalam Peradilan Umum juga terdapat Kewenangan/kompetensi absolut yang
merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-
badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk
mengadili (attributie van rechtsmacht). Tercantum pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa
kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Kompetensi absolut Peradilan Umum memang sudah diatur dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Mahkamah Agung, namun tetap aja masih
terkesan bias dan samar-samar karena tidak menyebutkan secara spesifik batasan-batasan
kewenangan.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1) Bagaimanakah pemisahan perkara yang biasanya dilakukan Badan Peradilan Umum?
2) Apakah cara yang dilakukan Badan Peradilan Umum untuk menangani perkara
dengan 2 ranah pengadilan?
B. METODE PENELITIAN
Penulisan ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat hukum normatif, yaitu
dengan melakukan penelitan yang didasari oleh peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum.6
Jenis pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, untuk
menelaah dari segi peraturan untuk membentuk argumentasi dan memberikan sudut pandang
baru penyelesaian permasalahan dari konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya.7
Bahan hukum yang penulis terapkan yakni beberapa bahan hukum primer dari peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder dari buku, artikel, dan
jurnal, serta bahan hukum tersier dari kamus hukum.
C. PEMBAHASAN
1. Pemisahan Perkara dalam Badan Peradilan Umum
Dalam sistem hukum di dunia, pada dasarnya memiliki 2 (dua) ranah
peradilan dengan hukum acara yang sangat berbeda, yakni hukum perdata
(private law) dan hukum pidana (public law). Dari kedua rezim hukum
tersebut, memiliki beberapa cabang, yang nantinya akan memunculkan adanya
peradilan-peradilan yang khusus untuk menangani perkara dari munculnya
percabangan tersebut. Di Indonesia sendiri, penanganan kedua rezim tersebut
sejatinya berada pada badan peradilan umum, yang di dalamnya terdiri dari
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pemisahan perkara dalam badan peradilan umum sendiri didasarkan
kepada kebutuhan akan kepastian hukum bahwa tidak semua perkara memiliki
konsep pola pikir dan penanganan yang sama bahkan sampai dengan ke ranah
membuktikan dalil ataupun posita dari para pihak, baik penggugat, tergugat,
pemohon, termohon, penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.
Perkara dalam badan peradilan umum sendiri hanya mencakup kepada
6 Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, Hlm. 23
7 Kusnu Goesniadhie, 2006, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan; Lex Specialis Suatu
Masalah, Surabaya: JP Books, Hlm. 100
ketentuan bahwa apa-apa yang diperkarakan merupakan perkara yang diajukan
oleh subjek hukum biasa ataupun kepada subjek hukum biasa, seperti orang
perseorangan ataupun badan hukum, dan bukan terhadap keputusan pejabat
atau badan pemerintahan tertentu yang menjadi objek kewenangan Peradilan
Tata Usaha Negara.
Pemisahan perkara pada badan peradilan umum sendiri didasari dengan
ketentuan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah hukum yang sama, yaitu
hukum perdata formil dan materiil yang mengatur hubungan privat antara tiap-
tiap subjek hukum ataupun hukum pidana formil dan materiil yang mengatur
hubungan publik antara perbuatan yang dianggap melawan hukum publik.
Berbeda dasarnya dengan yang berada di Peradilan Agama yang menggunakan
Kompilasi Hukum Islam dan hanya terfokus bagi pemegang agama Islam dan
tidak berkaitan dengan hukum perdata nasional, pun sama halnya dengan
Peradilan Militer, yang merupakan tempat untuk mengadili subjek hukum
dengan pekerjaan khusus yaitu Tentara Nasional Indonesia.
Atas hal tersebut, maka untuk perkara-perkara yang tidak menyangkut
Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan
Pengadilan Pajak itu termasuk ke dalam kompetensi mengadili oleh badan
peradilan umum. Namun memang pada kenyataannya badan peradilan umum
memiliki beberapa pemisahan perkara yang dilakukan bahkan sejak
pemeriksaan pada tingkat perkara di Pengadilan Negeri. Pemisahan tersebut,
kembali lagi, didasarkan kepada bedanya peraturan perundang-undangan yang
digunakan dalam memandang sebuah perkara.
Pada dasarnya kompetensi mengadili badan peradilan umum, dalam hal
ini merupakan Pengadilan Negeri sebagai pemeriksa pada tingkat pertama,
memiliki kewenangan penuh atas penanganan perkara baik di bidang perdata
(private law) maupun pidana (public law), selama tidak ada lagi peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur dan menetapkan pengadilan jenis
lain untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara tersebut.8
8 Mertokusumo, S, 2009, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, Hlm. 83
Pengadilan Negeri, sebagai titik pengadilan pada tingkat pertama dalam
pemeriksaan perkara dengan berbagai jenis pemisahan perkara, memiliki
klasifikasi sendiri dalam menentukan apakah suatu perkara tersebut sudah
sesuai untuk diajukan kepada Pengadilan Negeri terkait dengan jenis
perkaranya. Jenis perkara sendiri dalam badan peradilan umum, memiliki
banyak percabangan, namun pada intinya tetap berada dalam lingkup perdata
(private law) dan pidana (public law) sehingga terhadap pengadilan khusus
tersebut, tetap berada di Pengadilan Negeri.
9 Pemisahan tersebut ada di
beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:
a. Pengadilan Niaga, yang diatur di:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis;
b. Pengadilan Hubungan Industrial, yang diatur di Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
c. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur di Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
d. Pengadilan Anak, yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
9 Hamrat Hamid dan Husein, 1997, Pembahasan Permasalahan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 171
e. Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang diatur di Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
f. Pengadilan lainnya yang terdapat dalam Badan Peradilan Umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus lainnya.
Atas peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur jenis
pengadilan dalam badan peradilan umum, maka terdapat perbedaan nomor
perkara untuk menentukan sengketa yang dipermasalahkan dalam badan
peradilan umum. Hal ini lebih lanjut menjadi salah satu pokok pembahasan
dalam kompetensi mengadili absolut, karena peraturan perundang-undangan
tersebut secara khusus mengatur mengenai hukum acara tertentu dalam
pengadilan khusus tersebut. Kemudian, pengadilan khusus pada badan
peradilan umum memiliki perbedaan signifikan dalam penomoran perkara,
yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 44/KMA/III/2014, tanggal 20 Maret 2014 tentang
Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan
Umum, pada bagian Standar Penomoran Perkara, diketahui bahwa terdapat
perbedaan penomoran perkara untuk perkara-perkara umum maupun khusus
dalam badan peradilan umum, yaitu:
Klasifikasi
Jenis
Perkara
Besar
# Klasifikasi Perkara Kode
Perdata
Umum
1 Permohonan Pdt.P
2
Gugatan Pdt.G
Pdt.Plw (verzet atas
verstek)
Pdt.Bth (derden verzet)
Perdata
Khusus
3
Permohonan Pernyataan Pailit
dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU)
Pdt.Sus-Pailit
Pdt.Sus-PKPU
Pdt.Sus-GLL
Pdt.Sus-Actio Pauliana
Pdt.Sus-Renvoi
Pdt.Sus-Homologasi
4
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI)
Pdt.Sus-HKI
5 Arbitrase Pdt.Sus-Arb
6
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU)
Pdt.Sus-KPPU
7
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK)
Pdt.Sus-BPSK
8
Penyelesaian Hubungan
Industrial (PHI)
Pdt.Sus-PHI
9 Partai Politik (Parpol) Pdt.Sus-Parpol
10 Keterbukaan Informasi Publik Pdt.Sus-KIP
Pidana
Umum
11
Pidana Biasa Pid.B
Pidana Singkat Pid.S
Pidana Cepat Pid.C (Tipiring)
Pid.LL
Pengadilan 12 Pengadilan HAM Pid.Sus-HAM
Khusus 13 Pengadilan Tipikor Pid.Sus-TPK
14 Pengadilan Perikanan Pid.Sus-PRK
15 Pengadilan Anak Pid.Sus-Anak
Pidana
Khusus
16
Tindak Pidana Khusus Lain-
lain:
KDRT
Tindak Pidana Lingkungan
Hidup
Tindak Pidana Kehutanan
Tindak Pidana Pemberitaan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Narkotika dan
Obat Terlarang
Terorisme
Perdagangan Manusia
Hak Kekayaan Intelektual
Pid.Sus
Tabel 1.1 Daftar Kode Perkara pada Badan Peradilan Umum10
Dalam tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat setidaknya 16 (enam
belas) kode perkara dalam badan peradilan umum, yang masing-masing
menangani perkara dengan pokok permasalahan yang berbeda-beda. Atas
perbedaan tersebut, maka dapat dikatakan di dalam sebuah badan peradilan
umum, terdapat pengkhususan kembali atas perkara jenis apa saja yang
diajukan ke pengadilan. Kesalahan dalam mengajukan sebuah perkara untuk
10 Standar Penomoran Perkara, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 44/KMA/III/2014, tanggal 20
Maret 2014
diperiksa, diadili, dan diputus ke ranah yang tidak seharusnya, memungkinkan
munculnya sengketa kompetensi mengadili yang absolut.
2. Penanganan Perkara dalam 2 (dua) Ranah Pengadilan dalam Badan
Peradilan Umum yang Berbeda
Pada dasarnya sebuah peraturan perundang-undangan setidaknya
menetapkan 1 (satu) pengadilan dalam badan peradilan umum untuk
menangani perkara yang didasarkan pada ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan tersebut. Hal ini demi menciptakan kepastian hukum
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari diberlakukannya peraturan
perundang-undangan tersebut11. Seperti dalam perkara Hak Kekayaan
Intelektual yang pada masing-masing peraturan perundang-undangannya
mengatur mengenai 2 (dua) jenis pengadilan yang dapat menangani sengketa
Hak Kekayaan Intelektual tergantung dari jenis sengketa yang akan diangkat.
Apabila sengketanya merupakan gugatan pembatalan pendaftaran suatu Hak
Kekayaan Intelektual, maka Pengadilan Niaga-lah yang memiliki kompetensi
mengadili untuk itu. Namun ketika sengketanya hanya berupa gugatan ganti
rugi ataupun tuntutan pidana yang menjadi ranah Pengadilan Negeri biasa. Di
sini dapat terlihat, bahwa ada kualifikasi khusus terhadap perkara yang dapat
ditangani di pengadilan yang berbeda, walaupun pengadilan tersebut sama-
sama terdapat di pengadilan negeri selaku badan peradilan umum.
Tidak hanya pada peraturan perundang-undangan, penyelesaian perkara
melalui lebih dari 1 (satu) pengadilan pada badan peradilan umum juga acap
kali terjadi pada sengketa wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum
antara kedua belah pihak yang diikat oleh sebuah perjanjian yang di dalamnya
terdapat klausul arbitrase dalam menyelesaikan permasalahan apabila timbul
sengketa dari perjanjian tersebut, selain daripada pengadilan negeri terkait. Hal
ini tidak serta merta menjadikan baik arbitrase maupun pengadilan negeri
memiliki kompetensi mengadili atas perkara yang timbul dari sengketa
11 C Maya, 2007, Mewujudkan Sistem Peradilan Berwibawa di Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 14,
Yogyakarta: FH UMY
tersebut karena memang terdapat beberapa kualifikasi apabila para pihak ingin
menyelesaikan perkara melalui arbitrase, yang salah satunya sepakat untuk
menunjuk masing-masing arbiter dengan tambahan 1 (satu) arbiter individual
untuk pelengkapnya. Namun berbeda dengan permaknaan sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya terkait ada 2 (dua) pengadilan di pengadilan negeri
yang memiliki kompetensi mengadili yang sama, klausul arbitrase dalam
perjanjian yang kemudian timbul sengketa, mengharuskan adanya upaya
terlebih dahulu melalui jalur arbitrase sebelum nantinya masuk ke jalur hukum
melalui pengadilan.
Pada intinya, penanganan perkara melalui 2 (dua) pengadilan pada badan
peradilan umum seringkali terjadi akibat adanya ketentuan hukum di peraturan
perundang-undangan ataupun tambahan klausul penyelesaian sengketa pada
perjanjian yang keduanya dapat dijadikan objek dalam menentukan
kompetensi mengadili suatu pengadilan pada badan peradilan umum. Namun
tidak semerta-merta para pihak yang mengajukan perkaranya pada suatu
pengadilan tertentu dapat langsung melakukannya, karena terdapat beberapa
faktor baik dari peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang
memungkinkan diharuskannya terpenuhi kualifikasi tertentu agar bisa
dimasukkan ke dalam ranah pengadilan terkait. Sehingga, apabila kualifikasi
tersebut tidak dapat terpenuhi, maka untuk sengketa yang belum ditentukan
akan diadili dimana, dikembalikan lagi kepada pihak yang ingin membawa
sengketa tersebut ke pengadilan.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Pemisahan perkara yang dilakukan oleh Badan Peradilan Umum yaitu bedasarkan
kepada kebutuhan akan kepastian hukum dan juga didasari dengan ketentuan bahwa
dasar hukum yang digunakan adalah hukum yang sama, yaitu hukum perdata formil
dan materiil. Lalu pada dasarnya Badan Peradiulan Umum sudah mempunyai
beberapa pemisahan perkara yang dilakukan sejak pemeriksaan pada tingkat perkara
di Pengadilan Negeri yang didasarkan kepada bedanya peraturan perundang-undangan
yang digunakan dalam memandang sebuah perkara.
2. Pada umumnya memang dalam menangani perkara, seperti yang ditetapkan sebuah
peraturan perundang-undangan, setidaknya ada 1 (satu) pengadilan dalam Badan
Peradilan Umum yang didasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Namun seringkali penanganan perkaranya menggunakan 2 ranah
pengadilan akibat adanya ketentuan hukum di peraturan peundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hamrat Hamid dan Husein, 1997, Pembahasan Permasalahan KUHAP, Jakarta: Sinar
Grafika
Kusnu Goesniadhie, 2006, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan; Lex
Specialis Suatu Masalah, Surabaya: JP Books
Mertokusumo, S, 2009, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana
Adhi Sulistiyono dan Ishar Yanto, Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan
Praktik, Depok: Prenadamedia Group, 2018, hlm.1
Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm.
9
Jurnal
C Maya. (2007). Mewujudkan Sistem Peradilan Berwibawa di Indonesia, Jurnal Media
Hukum, Vol. 14, Yogyakarta: FH UMY
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) tentang
Kekuasaan Kehakiman
© Foto by Hukumonline