GUGATAN SEDERHANA
Admin
GUGATAN SEDERHANA
1. Latar Belakang (pengertian dari gugatan sederhana)
Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratu juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, definisi ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis atau perdata dengan cara yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama untuk klaim di bawah Rp500 juta. Sistem ini menyederhanakan proses peradilan agar lebih langsung dan mudah diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang bukan ahli hukum.
Gugatan sederhana atau Small Claim Court dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini berbeda dengan gugatan lain, khususnya terkait penentuan nilai kerugian materiil yang dimana pada Gugatan Sederhana sudah diatur secara jelas bahwa nilai gugatan materiil paling banyak yakni Rp500 juta. Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum gugatan sederhana yaitu:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan-peraturan ini memuat materi mengenai definisi, ruang lingkup, para pihak, kewenangan mengadili, hukum acaranya, serta aturan-aturan kompleks lain yang terkait dengan gugatan sederhana.
3. Formil dalam Pengajuan Gugatan Sederhana
Secara Yuridis, dalam menilai sederhananya gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hal ini dapat kita buktikan berdasarkan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Srl, dimana PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang diwakili Adityo Budianto selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Sarolangun, telah menggugat Ujang Saiyo (tergugat I) dan Jariyatin (tergugat II) atas perkara wanprestasi (ingkar janji) dengan mengajukan gugatan sederhana. Pada bagian “Tentang Duduk Perkara” penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji, yang dimana tergugat I dan tergugat II tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu dan tertib, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi penggugat, dengan total kerugian Rp37.835.737,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Sehingga berdasarkan kerugian yang dialami, penggugat mengajukan petitum “Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.835.737,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)”. Berdasarkan perkara diatas dapat diketahui bahwa kerugian materiil yang dialami oleh penggugat tidak melebihi Rp500 juta, hal ini lah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan sebuah perkara dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana.
Berbeda dengan gugatan biasa, yang mana gugatan biasa tidak memiliki batasan nilai kerugian dan jenis perkaranya. Putusan Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Mlg menjadi salah satu bukti bahwa gugatan perdata biasa tidak memiliki batasan nilai kerugian, dimana PT. Tigaraksa Satria, Tbk yang dikuasai Ibnu Afan, SH. LLM, Teuku Mufriyaris, SH dan Yegar Sahadutha, SH. telah menggugat Cv. Grosir Susu Malang (tergugat I) dan Diah Bagus Ariotejo (tergugat II) atas perkara wanprestasi, yang mengakibatkan kerugian materiil Rp422.127.237, - (empat ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan immateriil (apabila ditaksir dalam bentuk uang) Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Sehingga berdasarkan total kerugian tersebut, penggugat mengajukan petitum agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1.422.127.237,- (satu miliar empat ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah). Kemudian, Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Bjb juga menjadi bukti bahwa gugatan biasa dapat digunakan dalam semua jenis perkara perdata. Putusan ini merupakan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tanah, dimana H. Rusli sebagai penggugat telah menggugat Noor Hidayati (tergugat I), Haji Husni Gumberi (tergugat II) dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru (tergugat III), terkait permasalahan wanprestasi, yaitu para tergugat tidak memenuhi janji atau kewajibannya untuk membantu mengurus balik nama sertifikat atau bukti kepemilikan atas bidang tanah terkait.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa kriteria formil dalam pengajuan gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
| Kriteria Formil | Gugatan Sederhana | Gugatan Biasa |
| Nilai Materiil | Nilai materiil tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), di mana penilaian ini didasarkan pada nilai gugatan, bukan pada utang yang diperdebatkan. | Pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi. |
| Jenis Perkara | Jenis-jenis kasus yang termasuk dalam gugatan sederhana mencakup wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum. | Dalam perkara perdata biasa dapat mencakup berbagai jenis sengketa perdata. |
| Pihak-pihak | Pihak-pihak yang terlibat hanya satu penggugat dan satu tergugat, kecuali pihak-pihak tersebut memiliki kepentingan bersama. | Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu. |
| Objek Sengketa | Dalam gugatan sederhana tidak boleh terkait dengan kasus tanah. | Objek sengketa dalam perkara perdata biasa bisa sangat bervariasi sesuai jenis perkara yang diajukan. |
4. Pembuktian Gugatan Sederhana dan Pengecualian Jenis Perkara
- Pembuktian Gugatan Sederhana
Dalam mengajukan gugatan sederhana, aspek pembuktian juga penting untuk menentukan apakah suatu kasus termasuk dalam kategori sengketa sederhana atau tidak. Dalam hal ini, hakim yang memeriksa kasus tersebut melalui pemeriksaan awal yang menilai apakah gugatan tersebut memiliki bukti yang sederhana atau tidak. Hal ini diatur dalam Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, dimana dalam pasal ini dijelaskan bahwa hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang sudah diatur dalam pasal 3 dan 4. Dasar konsep “pembuktian sederhana” berasal dari karakteristik prosedur gugatan sederhana yang berfokus pada efisiensi dan ketepatan tanpa membebani proses persidangan yang didukung oleh literatur hukum dan peraturan PERMA.
Dalam Gugatan Sederhana, proses pembuktian dirancang agar cepat, efisien, dan tidak memerlukan beban biaya yang berat. Sifat “pembuktian sederhana” dalam konteks ini berarti bahwa penggugat hanya perlu membuktikan adanya wanprestasi secara ringkas serta kerugian yang timbul dari wanprestasi tersebut dapat diperkirakan dengan wajar tanpa perlu menghadirkan terlalu banyak pihak dan bukti seperti pada gugatan biasa. Dalam praktiknya, bahkan dengan hanya menyertakan suatu alat bukti perjanjian tertulis dan surat peringatan (somasi), pembuktian tersebut sudah dianggap mencukupi selama fakta wanprestasi jelas dan relevansi bukti cukup kuat untuk menjadi pertimbangan hakim. Hal ini sesuai dengan asas penyelesaian yang “sederhana, cepat, dan biaya ringan” sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.
- Pengecualian Jenis Perkara
Tidak semua jenis perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengklasifikasikan gugatan perdata yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana yaitu sebagai berikut:
1. Sengketa cidera janji/wanprestasi dan atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal Rp500 juta;
2. Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus;
3. Bukan sengketa hak atas tanah;
Dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dijelaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
5. Kompetensi Relatif (Yurisdiksi Pengadilan) dan Upaya Hukum
- Kompetensi Relatif (Yurisdiksi Pengadilan)
Dalam kompetensi relatif atau yurisdiksi pengadilan Gugatan Sederhana tidak didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 118 HIR yang mengatur kompetensi relatif Pengadilan Negeri (kewenangan mengadili suatu perkara perdata berdasarkan wilayah hukum). Namun, lebih mengacu pada Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan kompetensi relatif atau yurisdiksi pengadilan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri tersebut terletak di domisili hukum para pihak (baik pihak penggugat dan pihak tergugat). Selanjutnya, mengenai pengadilan negeri tempat domisili hukum tergugat dalam hal penggugat berada di luar domisili hukum tergugat diatur dalam Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan dalam hal penggugat di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Upaya Hukum
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 apabila terdapat pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim atas sengketa berdasarkan gugatan sederhana, maka dapat diajukan keberatan. Terkait putusan akhir tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Putusan majelis hakim atas keberatan adalah putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Prosedur pengajuan keberatan ini dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara resmi kepada ketua pengadilan yang menangani perkara tersebut. Pengajuan keberatan harus dilakukan dengan membuat dan menandatangani akta pernyataan keberatan secara langsung dihadapan panitera pengadilan, sebagai bukti bahwa keberatan tersebut diajukan secara sah dan resmi. Dalam akta pernyataan keberatan tersebut, pihak pengaju juga wajib mencantumkan alasan-alasan atau dasar-dasar keberatan secara jelas dan terperinci, agar pengadilan dapat memahami dan mempertimbangkan argumen yang diajukan. Mekanisme keberatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang memperbolehkan para pihak untuk memohon agar keputusan pengadilan dalam gugatan sederhana ditinjau kembali atau diperiksa ulang, dengan tujuan memperoleh putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
6. Keunggulan dan Tantangan Gugatan Sederhana
1). Keunggulan dari penyelesaian gugatan sederhana mencakup:
- Penyelesaian gugatan cepat, sederhana, dan efisien. Gugatan sederhana dirancang untuk menyelesaikan perkara perdata dalam waktu singkat, yaitu maksimal 25 hari kerja untuk penyelesaian di tingkat pertama, dan 7 hari kerja untuk tingkat keberatan setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
- Djatmiko (2019) dalam penelitiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemukan bahwa penerapan gugatan sederhana telah berhasil telah berhasil mengurangi biaya perkara hingga 40% dibandingkan dengan gugatan konvensional. Penghematan ini terutama berasal dari berkurangnya frekuensi sidang dan penyederhanaan prosedur pembuktian.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam gugatan sederhana dalam sistem e-Court yang terintegrasi memungkinkan pemantauan progress perkara secara real-time dan mengurangi potensi praktik-praktik tidak transparan dalam penanganan perkara.
2). Tantangan dari penyelesaian gugatan sederhana mencakup:
- Masih banyak penyelesaian gugatan sederhana yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari.
- Upaya hukum terhadap putusan perkara gugatan sederhana hanya dapat dimintakan keberatan ke Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Putusan terhadap keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Keterbatasan infrastruktur teknologi di beberapa pengadilan, terutama di daerah terpencil. Tidak semua pengadilan memiliki fasilitas yang memadai untuk mengimplementasikan sistem e-Court secara optimal. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam kualitas pelayanan antara pengadilan di kota besar dan daerah.
- Terdapat kesenjangan pemahaman di kalangan praktisi hukum dan masyarakat mengenai prosedur gugatan sederhana. Ketidakpahaman ini sering kali mengakibatkan kesalahan dalam pengajuan gugatan atau ketidaklengkapan dokumen yang pada akhirnya menghambat proses penyelesaian perkara.
Kesimpulan
Gugatan sederhana adalah mekanisme untuk penyelesaian perkara perdata dengan nilai klaim material maksimum sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dirancang untuk membuat prosesnya cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Regulasi ini secara resmi diatur oleh PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Gugatan sederhana diterapkan dalam sengketa wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan proses pemeriksaan dan pembuktian yang tidak rumit, diajukan oleh satu penggugat terhadap satu tergugat (kecuali dalam kasus kepentingan bersama). Gugatan ini tidak dapat digunakan untuk kasus yang melibatkan banyak pihak, sengketa tanah, atau kasus yang berada dalam yurisdiksi pengadilan khusus.
Dari segi yuridiksi, gugatan sederhana diajukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili para pihak, dengan mekanisme upaya hukum berupa keberatan yang bersifat final tanpa peluang untuk banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Secara keseluruhan, gugatan sederhana telah menjadi inovasi penting dalam sistem peradilan sipil Indonesia yang meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang lebih luas, terutama dalam menyelesaikan sengketa dengan nilai material terbatas secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Namun, upaya terus-menerus diperlukan untuk mengatasi tantangan serta meningkatkan pemahaman dan alat pendukung untuk mengoptimalkan pelaksanaan gugatan sederhana di seluruh wilayah.