JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Admin
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK
DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Debora Geraldyn Br. Tobing dan Mukhamad Fakih Maulana
deborageraldyn@students.undip.ac.id
mukhamadfakihmaulana@students.undip.ac.id
ABSTRACT
E-Commerce is a commercial transaction system using the internet network where every use is enough to use the internet device so that it can be done anytime and anywhere. In conducting e-commerce transactions, there are rights and obligations inherent in each party, rights are the power to accept / do something that should be accepted / done only by certain parties and cannot be done by any other party which in principle can be prosecuted forcibly by him. Meanwhile, an obligation is a burden to provide something that should be allowed or given solely by a certain party or not by any other party which in principle can be sued forcibly by an interested party. These rights and obligations need to obtain legal protection to protect individuals by harmonizing the relationship of values or rules that are incarnated in attitudes and actions in creating order in social life among humans in e-commerce transactions. Keywords: e-commerce, right and obligations, legal protection
ABSTRAK
E-Commerce adalah sistem transaksi komersial dengan menggunakan jaringan internet dimana setiap penggunaannya cukup menggunakan sarana perangkat internet sehingga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dalam melakukan transaksi e-commerce, terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada setiap pihak didalamnya, hak merupakan kuasa untuk menerima/melakukan suatu yang semestinya diterima/dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak dan kewajiban itu perlu mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia dalam transaksi e-commerce.
Kata kunci: e-commerce, hak dan kewajiban, perlindungan hukum
Dapat diakses lengkap :
https://drive.google.com/file/d/1Wpplcit5hQ5QZYF5CfrJwR0hhdQKpHAH/view
© Foto by PTA Kalimantan Timur