Kajian Hukum PHK pada Sektor Pertelevisian Swasta Khususnya Pada Sea Today, INews, dan Kompas TV
Admin
Kajian Hukum PHK pada Sektor Pertelevisian Swasta Khususnya Pada Sea Today, INews, dan Kompas TV
Pada tahun 2025, industri pertelevisian Indonesia menghadapi tantangan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda berbagai stasiun televisi nasional, hingga perusahaan media swasta ternama. Fenomena ini tidak hanya mengejutkan para pekerja di sektor media, tetapi juga memicu kekhawatiran luas di masyarakat mengenai masa depan industri penyiaran di era digital. Banyak pihak menilai bahwa PHK massal ini merupakan dampak dari perubahan lanskap media, tekanan ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang berfokus pada efisiensi anggaran.
- Kronologis dan Penyebab
Isu PHK di sektor pertelevisian Indonesia pada tahun 2025 bermula dari gelombang efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai perusahaan media televisi nasional. Pada Februari 2025, lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI memutuskan untuk merumahkan sekitar 100 kontributor daerah akibat pemotongan anggaran pemerintah yang hampir mencapai 50%. Pemotongan anggaran ini ada pada sektor anggaran operasional dan biaya produksi siaran. TVRI melakukan berbagai penyesuaian operasional untuk mengatasi pemotongan anggaran, antara lain mengurangi jam operasional pemancar transmisi yang tidak bekerja sama dengan perusahaan TV lain guna menghemat listrik, menghidupkan transmitter minimal 2 jam per hari, serta menghentikan bantuan keuangan operasional untuk stasiun daerah Banten, Maluku Utara, dan IKN. TVRI juga menghentikan produksi berbagai program acara yang sedang berjalan di antaranya Paket Hak Siar Olahraga, Seblak Show, Halo Dokter dan lain lain. Total program acara yang dihentikan produksinya sebanyak 16.
Keputusan ini diikuti oleh Kompas TV yang menghentikan siaran televisi konvensional dan merumahkan 150 karyawannya.
Tidak lama kemudian, INews juga diduga melakukan PHK terhadap sekitar 300 pekerja, termasuk staf di iNews Jawa Timur. Fenomena ini kemudian meluas hingga kuartal pertama dan kedua tahun 2025, di mana beberapa stasiun televisi lain seperti SEA Today mengurangi produksi program dan tidak memperpanjang kontrak karyawan, akan tetapi belum ada konfirmasi pasti dari Sea Today mengenai berapa jumlah karyawan yang diduga mengalami phk hingga kajian ini di rilis.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, sepanjang 2023 hingga 2024, Dewan Pers mencatat sekitar 1.200 karyawan media, termasuk jurnalis, mengalami PHK. Hingga tahun 2025 terdapat sedikitnya 12 perusahaan media dan industri pendukungnya yang melakukan PHK massal sebagai respons terhadap tekanan ekonomi yang kian meningkat dan perubahan lanskap industri digital.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari direktur utama LPP RRI, Hendrasmo, dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Rabu, 12 Februari 2025, mengatakan bahwa pihak RRI tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Seluruh Pekerja RRI. Kondisi serupa juga dialami TVRI. Usai rapat dengan Komisi VII DPR pada Selasa (11/2), Iman Brotoseno selaku Direktur Utama TVRI bilang pihaknya tak lagi merumahkan atau mengurangi honor karyawan atau pegawai imbas efisiensi, sehingga pemutusan hubungan kerja dibatalkan. Pemotongan anggaran di TVRI dan RRI, memang berdampak pada kesulitan membayar honor dan gaji karyawan, terutama bagi kontributor dan tenaga lepas di daerah. Namun, setelah intervensi dan pengawasan dari DPR, khususnya Komisi VII, dipastikan tidak ada pemotongan gaji pegawai tetap maupun PHK massal yang diberlakukan secara resmi. DPR menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya dilakukan dari level manajemen atas, bukan dengan mengurangi gaji atau memberhentikan tenaga kerja lapangan yang sudah berpenghasilan terbatas. Jadi, meskipun ada tekanan keuangan, pemotongan gaji karyawan tetap di TVRI dan RRI secara resmi dibatalkan dan diupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sea Today (media di bawah naungan PT Metra Digital Media (MDM) merupakan salah satu media yang diduga melakukan PHK terhadap pekerjanya. Dikutip dalam Tempo.co yang telah melakukan wawancara kepada Corporate Secretary PT MDM, Awy Sirapurna Putra, mengatakan bahwa pemangkasan jumlah pegawai itu hanya berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT) yang telah habis masa kontraknya. Dengan kata lain, media Sea Today tidak melakukan PHK secara sepihak, melainkan pekerjanya tidak diperpanjang massa kontraknya setelah habis masa berlaku kontrak kerja mereka. Hal ini berarti keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan manajemen dalam menyesuaikan kebutuhan operasional dan efisiensi perusahaan, bukan pemutusan hubungan kerja di luar ketentuan kontrak.
Sementara, Kompas TV dan I News TV milik MNC Group menutup operasional Biro Jawa Timur dan mem-PHK seluruh karyawan yang bekerja di sana dikarenakan efisiensi. Efisiensi disini maksudnya adalah restrukturisasi internal yang dilakukan Kompas TV dan iNews TV untuk mengatasi tekanan finansial akibat penurunan pendapatan iklan dan pergeseran konsumsi informasi ke platform digital. Namun, hal tersebut masih merupakan dugaan, dikarenakan pekerja yang diduga di PHK merupakan Pekerja PKWT yang masa kontraknya telah habis. Namun, sebagian perusahaan pertelevisian yang lain tidak menyebutkan dengan jelas mengenai apakah mereka melakukan PHK sebelum masa kontrak habis atau setelah masa kontrak habis.
Penyebab utama dari dugaan PHK ini sangat dipengaruhi oleh disrupsi digital yang mengubah perilaku konsumsi media masyarakat. Migrasi besar-besaran penonton televisi ke platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Netflix menyebabkan penurunan rating televisi. Akibatnya, restrukturisasi internal harus dilakukan oleh perusahaan TV swasta seperti Kompas TV dan iNews. Selain itu, kebijakan pemerintah yang memangkas anggaran TVRI sebesar 48% dari total anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 1,52 triliun menjadi Rp 1,06 triliun sebagai bagian dari program efisiensi nasional turut memperparah kondisi TVRI. Hal serupa disampaikan Dirut LPP RRI Hendrasmo. Dia menceritakan, pagu APBN 2025 RRI adalah Rp 1,070 triliun. Kemudian, ada penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga menjadi Rp 1,065 triliun.
Selain faktor internal dan kebijakan pemerintah, penggunaan skema kontrak kerja jangka pendek oleh sebagian besar perusahaan televisi memudahkan pelaksanaan PHK tanpa kewajiban memberikan pesangon penuh kepada pekerja. Tak sedikit karyawan di sektor ini berstatus pekerja kontrak, sehingga ketika perusahaan melakukan efisiensi, mereka lebih mudah mengurangi jumlah tenaga kerja tanpa proses yang rumit. Tekanan ekonomi global juga tidak bisa diabaikan sebagai faktor penyebab PHK massal ini. Penurunan permintaan iklan nasional dan persaingan ketat dengan perusahaan teknologi global yang menguasai platform digital semakin memperburuk kondisi keuangan industri televisi di Indonesia.
Secara keseluruhan, PHK massal di sektor pertelevisian pada tahun 2025 merupakan dampak dari kombinasi disrupsi teknologi, kebijakan fiskal pemerintah, restrukturisasi bisnis, dan tekanan ekonomi global. Pada Februari 2025, sejumlah lembaga penyiaran publik seperti MNC Group, Sea Today, dan Kompas TV telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerjanya. RRI dan TVRI sendiri awalnya merumahkan sekitar 100 kontributor daerah karena pemotongan anggaran pemerintah hampir 50%. Namun, setelah diadakan rapat dengan Komisi VII DPR, mereka tak lagi merumahkan atau mengurangi honor karyawan atau pegawai imbas efisiensi, sehingga pemutusan hubungan kerja dibatalkan. Dampak sosial dari PHK ini sangat signifikan, tidak hanya merugikan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga mengubah secara fundamental lanskap media di Indonesia. Transformasi digital yang tidak diimbangi dengan perlindungan pekerja yang memadai menimbulkan tantangan besar bagi keberlangsungan industri media dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor ini.
- Pandangan yuridis dari uu naker/cipta kerja
Pandangan yuridis terhadap PHK terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus memenuhi sejumlah ketentuan hukum yang mengatur alasan, prosedur, dan hak-hak pekerja. Khususnya ada pada Pasal 151, 153, dan Pasal 154A.
Pasal 151 mengatakan bahwa pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Alasan PHK juga harus diberitahu oleh pengusaha kepada pekerja. Apabila setelah diberitahu PHK dan pekerja menolak wajib dilakukan upaya perundingan bipartir antara pengusaha dan pekerja.
Sementara, pasal 153 mengatur mengenai hal-hal apa dan alasan apa yang menjadi penyebab pengusaha dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana telah dijelaskan dalam ayat (1) huruf a sampai j dan ayat (2).
Seandainya pihak perusahaan media pertelevisian tersebut melakukan PHK, maka harus terdapat alasan-alasan yang sah untuk melakukan PHK selama berdampak pada kerugian kerugian perusahaan, seperti yang disebutkan dalam pasal 154A UU No. 6 Tahun 2023 (poin b dan d) antara lain perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan karena mengalami kerugian, perusahaan tutup disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure), dll.
Jika dilihat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, perusahaan pertelevisian Seperti Sea Today diduga melakukan PHK dikarenakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, dugaan PHK juga dilakukan karena dalam keadaan yang memaksa, dimana perusahaan mengalami penurunan jumlah penonton televisi yang menyebabkan rating dan pendapatan iklan menurun drastis, sehingga perusahaan terpaksa memangkas biaya operasional termasuk melakukan dugaan PHK. Oleh karena itu, dugaan PHK yang dilakukan perusahaan adalah langkah yang benar dan diperbolehkan.
Dalam hal PHK terjadi, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diubah dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang. Besaran uang pesangon bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja seperti yang telah terinci dalam Pasal 156 ayat (2).
Namun, setelah dikaji lebih lanjut, perusahaan pertelevisian terkesan lebih mengarah pada PKWT, bukan PHK. Sedangkan menurut pasal 2 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengertian PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam ketentuan uang pesangon, dalam hal PKWT berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak, melainkan pemberian uang kompensasi. Uang kompensasi sendiri merupakan sebuah bentuk pengganti dari hak yang diberikan untuk karyawan yang berstatus PKWT pada saat kontrak kerjanya selesai atau berakhir. Uang kompensasi ini akan diberikan kepada pekerja/ yang sudah menyelesaikan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan pemberiannya dilakukan saat PKWT selesai. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesepakatan kontrak yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
Dalam konteks Kompas TV, SEA Today, dan iNews yang tidak memperpanjang kontrak PKWT pekerja mereka, hal ini secara hukum bukan termasuk PHK, melainkan berakhirnya masa kontrak sesuai perjanjian kerja. Namun, meskipun secara formal bukan PHK, praktik tidak memperpanjang kontrak ini sering menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pekerja kontrak karena mereka kehilangan pekerjaan tanpa prosedur perlindungan PHK dan hanya menerima uang kompensasi yang biasanya lebih kecil daripada pesangon. Kasus ini menunjukkan bahwa meski perusahaan mengklaim efisiensi melalui tidak perpanjangan PKWT, dampaknya mirip dengan PHK karena pekerja kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa jaminan pekerjaan jangka panjang.
Secara yuridis, UU Cipta Kerja berupaya menyeimbangkan kepentingan pengusaha dalam melakukan efisiensi dengan perlindungan hak pekerja melalui kewajiban pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja, namun praktik di lapangan kerap menimbulkan kontroversi terkait pemenuhan hak pekerja dan prosedur yang dianggap kurang transparan.
- Pemenuhan hak dan kewajiban ideal vs lapangan
Secara normatif, pemenuhan hak dan kewajiban dalam kasus PHK diatur secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dalam regulasi ini, perusahaan wajib:
- Membayar upah yang layak hingga hari terakhir kerja.
- Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai masa kerja.
- Menyediakan pelatihan kerja (reskilling/upskilling) untuk membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan industri.
- Membayar uang kompensasi, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (misal: cuti tahunan yang belum diambil, biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan) sebagaimana diatur Pasal 156 UU Cipta Kerja.
- Melaksanakan proses PHK secara transparan, melalui musyawarah bipartit dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja.
- Memberikan surat keterangan kerja dan dokumen administratif lain yang dibutuhkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
Namun, praktik di lapangan jauh dari harapan. Banyak pekerja, terutama yang berstatus kontrak (PKWT), menerima kompensasi yang tidak sesuai aturan. Contohnya, SEA Today, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan kontrak tanpa proses musyawarah bipartit yang transparan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. SEA Today, Kompas TV, dan iNews selama ini kurang transparan dalam hal kondisi keuangan kepada para pekerjanya. Secara umum, klaim kerugian dan efisiensi dari perusahaan-perusahaan ini tidak disertai keterbukaan laporan keuangan yang dapat diakses dan diverifikasi oleh para pekerja, sehingga transparansi keuangan kepada karyawan masih sangat terbatas.
Kompas TV, iNews, dan SEA Today, juga memanfaatkan status pekerja kontrak (PKWT) untuk menghindari kewajiban membayar pesangon penuh sangat relevan. Ketiga perusahaan ini melakukan tidak perpanjangan kontrak PKWT sebagai bagian dari efisiensi, yang secara hukum bukan PHK, sehingga pekerja hanya berhak atas uang kompensasi, bukan pesangon penuh seperti pekerja tetap. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja kontrak di media-media tersebut mengalami keterlambatan pembayaran kompensasi, THR, dan upah terakhir, serta minimnya transparansi dan komunikasi terkait kondisi keuangan perusahaan.
Selain itu, pelatihan kerja (reskilling dan upskilling) yang seharusnya membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan industri hampir tidak diselenggarakan, memperparah kesulitan pekerja dalam menghadapi perubahan industri media yang sangat dinamis. Hal ini dapat dilihat dari postingan Instagram milik Okky Arisandy, seorang jurnalis iNews TV yang diduga di PHK. Dalam postingannya ia menyebut bahwa setelah mengalami PHK ia merasa bingung menjalani hari-hari tanpa rutinitas. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan pelatihan kerja (reskilling atau upskilling) yang seharusnya membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan industri Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor media televisi, yang diperparah oleh meningkatnya angka PHK dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja di berbagai sektor industri secara nasional.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, reputasinya akan terancam dan berpotensi menghadapi gugatan hukum. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan mengabaikan kewajiban ini, terutama dalam PHK yang dilakukan secara mendadak dan tanpa komunikasi yang baik.
Perbedaan antara pemenuhan hak ideal dan praktik di lapangan ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang perlu diatasi melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, perlindungan hak pekerja dalam situasi PHK massal, khususnya di sektor pertelevisian yang terdampak disrupsi digital, harus menjadi prioritas agar tercipta hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
6. Upaya yang dapat dilakukan Perusahaan dan Pekerja
Terdapat 3 langkah upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha dan pekerja, yaitu melalui upaya bipartit, tripartit, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Upaya Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Apabila perundingan bipartit ternyata mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Setelah itu, perjanjian bersama wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. Sehingga, jika perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.
- Upaya Tripartit
Upaya ini dilakukan apabila perundingan bipartit gagal. Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Ada 3 bentuk Upaya Tripartit:
- Mediasi: Mediator netral membantu para pihak berdiskusi untuk mencapai kesepakatan dalam perselisihan hak, kepentingan, PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja. Jika sepakat, dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, mediator memberikan anjuran tertulis yang dapat diterima atau ditolak para pihak. Penolakan anjuran membuka jalan ke gugatan di pengadilan.
- Konsiliasi: Konsiliator netral memfasilitasi penyelesaian perselisihan kepentingan dan PHK. Prosesnya mirip mediasi, dengan pembuatan perjanjian bersama jika tercapai kesepakatan, atau anjuran tertulis jika tidak. Penolakan anjuran dapat dilanjutkan ke pengadilan.
- Arbitrase: Penyelesaian di luar pengadilan dengan arbiter yang putusannya mengikat dan final. Para pihak membuat perjanjian arbitrase dan memilih arbiter. Proses arbitrase harus selesai dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang 14 hari. Putusan arbitrase bersifat final dan dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung dalam 30 hari kerja. Jika sudah arbitrase, perselisihan tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan hubungan industrial.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Gugatan ke PHI dapat diajukan apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan tripartit (mediasi dan konsiliasi) gagal, kecuali jika perselisihan sudah diselesaikan melalui arbitrase yang bersifat final dan mengikat. PHI menangani perselisihan hak dan perselisihan PHK di tingkat pertama, dengan kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung, serta perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja yang putusannya bersifat final tanpa kasasi.
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus melampirkan risalah mediasi/konsiliasi, surat gugatan tertulis yang memuat identitas para pihak, pokok perselisihan, dan bukti pendukung, kemudian mendaftarkan gugatan di PHI Pengadilan Negeri sesuai wilayah kerja. Setelah pendaftaran, hakim akan memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum.