KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DELPEDRO MARHAEN RISMANSYAH
Admin
Latar Belakang Kasus
Berawal dari penangkapan Delpedro Marhaen atas dugaan penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sedari 25 Agustus 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait ajakan provokatif melakukan aksi anarkistis. Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang akhirnya berujung pada aksi anarkistis di area Kompleks Parlemen dan sejumlah area lain di Jakarta. Ajakan tersebut juga melibatkan pelajar dan anak di bawah 18 tahun yang kemudian terlibat dalam kericuhan. Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, terdapat 3 terdakwa lain, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Jo. Pasal 20 huruf c KUHPN (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yaitu pasal penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, serta eksploitasi anak.
Dengan dakwaan alternatif:
Pertama : Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Atau
Kedua : Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Atau
Dakwaan ketiga : Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Atau
Dakwaan keempat : Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Setelah serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam putusan. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan aksi massa pada Agustus 2025.
Dengan demikian perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga orang lainnya yang diputus bebas (vrijspraak). Putusan ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. Hakim menyatakan seluruh perbuatan dalam surat dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.
Upaya Hukum Dalam Kasus Delpedro Marhaen
Alasan Jaksa Mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam Kasus a quo
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan dasar bahwa perkara delpedro dan kawan-kawan dilimpahkan ke pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026 yaitu pada 9 desember 2025. JPU mengacu pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
“perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan…”
Berangkat dari pasal diatas JPU menyimpulkan bahwa pengajuan kasasi kasus Delpedro itu mengacu pada KUHAP lama yang diatur dalam pasal 244 KUHAP lama yang berbunyi:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. “
walaupun dalam pasal ini Kasasi terhadap putusan bebas dilarang, namun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus pengecualian itu yang menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 KUHAP lama Inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Putusan MK tersebut maka Putusan bebas dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan JPU menggunakan itu sebagai dasar dalam mengajukan Kasasi.
Di Sisi Lain
Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa seharusnya Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan tersebut karena adanya Asas lex posterior derogat legi priori yang berarti bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama maka yang digunakan adalah Pasal 299 ayat (2) KUHAP. Selain itu, terdapat sebuah Asas dalam Hukum Pidana yang sesuai dengan persoalan dalam kasus ini yaitu Asas Lex Favor Reo yang menetapkan bahwa sanksi diterapkan berdasarkan hukuman yang paling ringan ketika terjadi perubahan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Asas ini termuat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP WvS yang berbunyi:
“Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”
dan Pasal 3 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Pasal 7 angka 1 UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi:
"Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Hal tersebut juga didukung dengan adanya prinsip exeptio format regulam yang bermakna bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap aturan umum terjadi, maka penyimpangan harus diartikan secara sempit, sehingga implementasi hukumnya adalah jika ada perkara yang menimbulkan multitafsir, maka penafsiran tersebut harus yang menguntungkan pihak terlapor, tersangka atau terdakwa.
Pengaturan Terbaru
Apabila kita lihat dalam Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah dinyatakan bahwa terkait pengajuan kasasi terhadap Putusan bebas tidak dapat diajukan sebagai berikut:
“Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah jelas bahwa Putusan Bebas tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke MA.
Kesimpulan
Putusan bebas itu kemudian memicu babak baru perdebatan hukum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. JPU berpegang pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c UU No. 20 Tahun 2025, dengan alasan perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025 (sebelum KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026) sehingga hukum acara yang berlaku adalah KUHAP lama. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus larangan kasasi atas putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP lama, JPU menyimpulkan bahwa langkah kasasi tersebut sah secara konstitusional.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berpandangan bahwa kasasi tersebut seharusnya ditolak. Pertama, asas lex posterior derogat legi priori yang menegaskan bahwa hukum lebih baru mengesampingkan hukum lama, di mana Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Kedua, asas lex favor reo yang mengharuskan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa kala terjadi perubahan hukum, sebagaimana dijamin dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Ketiga, prinsip exceptio firmat regulam yang menghendaki setiap penyimpangan atas aturan umum ditafsirkan secara sempit, sehingga dalam kondisi multitafsir, tafsir yang lebih menguntungkan terdakwa harus diutamakan.
Mencermati keseluruhan dinamika tersebut, kedua pihak sesungguhnya memiliki pijakan hukum yang dapat dipertahankan. Argumen JPU kuat dari sisi kepastian hukum formal melalui ketentuan peralihan, sementara argumen penentang lebih kokoh dari sisi perlindungan hak terdakwa dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Dengan demikian tidak ada jawaban yang sepenuhnya hitam putih dalam perkara ini. Pada akhirnya, seluruh simpul perdebatan hukum tersebut bermuara pada satu titik, yaitu kebijaksanaan Mahkamah Agung dalam membaca, menimbang, dan memutus perkara ini.
Ditulis oleh:
William Fredrik Padoin Tamba (Legal/2024)
Pratama Bondan Pangestu (Legal/2024)
Syihabuddin Ahmad (Legal/2025)
Disunting oleh:
Hisyam Aldevan Izhmayl Adiguna (External Affairs/2024)
Adinda Yasmin Ariyani (External Affairs/2024)
Talitha Nitisara (External Affairs/2025)
Dipublikasikan oleh:
Martinus Arnold Gabe Samosir (External Affairs/2024)