Ketika Pelindung Menjadi Predator: Kajian Hukum atas Kasus Dokter PPDS Unpad
Admin
Ketika Pelindung Menjadi Predator: Kajian Hukum atas Kasus Dokter PPDS Unpad
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis belakangan ini sedang marak terjadi dan menjadi perhatian publik. Dalam hal tersebut, terdapat dua kasus baru yang mencuat, yaitu kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), di Bandung dan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SPOG), Muhammad Syafril Firdaus (MSF), di Garut. Kedua kasus ini bukan hanya menjelekkan nama baik profesi kedokteran, tetapi juga menumbuhkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terungkap setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah tangkapan layar pada 8 April 2025 yang memuat informasi terkait kasus tersebut. Tangkapan layar tersebut lalu dibagikan ul
ang di media sosial X oleh akun @txtdarijasputih. Unggahan tersebut viral dan menjadi sorotan dari pengguna media sosial, terhitung lebih dari 4,7 juta tayangan, 19 ribu kutipan, dan 89 ribu suka dalam waktu kurang dari 24 jam. Akun X itu kemudian membagikan ulang kronologi kasus tersebut berdasarkan pesan yang dikirim kepada Instagram @ppdsgramm. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa ada pasien yang dirawat di ICU dan ditemani oleh kerabatnya. Sejak beberapa hari terakhir, kondisi kerabatnya itu memang terus menurun. Puncaknya, kesehatan pasien itu memburuk pada Senin (17/03/25) malam. Di tengah penantiannya terhadap keajaiban, yang datang justru PAP (31), seorang dokter yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). PAP tercatat sebagai mahasiswa PPDS Jurusan Anestesi. Lelaki asal Kota Pontianak itu tengah menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Unpad. PAP lantas menjelaskan kondisi pasien tengah kritis. Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien. Tak ingin buang waktu, korban bersedia menjadi donor. Hingga momen itu, tidak ada yang tahu skenario apa yang tengah dijalankan PAP.
PAP lantas mengajak korban menjalani crossmatch. Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Proses itu dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC yang sejatinya bukan untuk tindakan crossmatch melainkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sesampainya di ruangan itu, dimana hari pun sudah berganti (18/03/25) sekitar pukul 01.00 WIB, PAP mulai menjalankan rencananya. Ia meminta korban mengganti pakaian dengan dalih korban hanya boleh Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. PAP lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus yang ketika telah diselidiki ternyata Midazolam, yaitu obat penenang golongan benzodiazepine yang biasa digunakan sebelum tindakan operasi untuk mengurangi rasa cemas, membuat pasien rileks dan mengantuk. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Tidak tanggung-tanggung, korban terlelap selama tiga jam. Saat itulah PAP melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban. Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Buktinya, pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa.
Pelaku sempat menunggu korban hingga sadar. Korban baru sadar sekitar pukul 4 atau 5 pagi waktu Indonesia bagian Barat dan terlihat sempoyongan saat berjalan di lorong lantai 7. Namun, tanpa merasa bersalah, PAP seakan tak tahu apa-apa. PAP bahkan mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat. Setelah itu, korban mengeluh pusing, sakit tidak hanya pada tangan, tapi juga pada bagian vitalnya. Ia lalu meminta visum kepada dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Kecurigaan mulai menjadi saat korban merasakan nyeri di kemaluan ketika buang air kecil. Cemas terjadi sesuatu, korban dan keluarganya lantas melakukan visum di Rumah Sakit Hasanudin Sadikin (RSHS). Hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Tak hanya itu, bekas sperma juga kemudian diketahui tercecer di lantai gedung MCHC lantai 7. Pihak keluarga korban lantas segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Lima hari kemudian, pada tanggal 23 Maret 2025, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar lalu menangkap PAP di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, sejumlah perawat, dokter, dan pegawai rumah sakit lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti pendukung, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka. Polda Jabar menjerat PAP dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan, Ditreskrimum Polda Jabar saat ditemui wartawan di Bandung, Jumat, seperti dikutip oleh Antara.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan PAP terancam pidana penjara 12 tahun. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Adapun pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual fisik. Hukuman di Pasal 6 huruf (c) diperuntukkan bagi orang yang menyalahgunakan kedudukannya atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul dengannya. Terpidana bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sementara itu, Unpad resmi memberhentikan PAP dari peserta program PPDS pada Kamis, 10 April 2025. Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS bersangkutan. Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum mencapai putusan pengadilan. Unpad menyatakan telah memiliki cukup bukti dan landasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan status sebagai mahasiswa. Dengan demikian, PAP tersebut tidak lagi tercatat sebagai peserta didik Unpad dan dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik maupun praktik di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan. Lebih lanjut, Arief menegaskan pihak universitas akan memberikan pendampingan kepada korban, serta menjalin koordinasi erat dengan pihak RSHS dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut menyita perhatian publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF, 33 tahun) melakukan pelecehan kepada pasiennya saat sedang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
Dalam sebuah video yang terekam CCTV, terlihat tangan MSF memeriksa kandungan hingga ke payudara pasien. Polres Garut menetapkan dokter MSF sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual, yang mana bukan terkait dengan video pelecehannya saat sedang melakukan pemeriksaan USG melainkan terkait dugaan kekerasan seksual di tempat indekos pelaku.
Dalam kasus kekerasan seksual di indekos, peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2025. Kasus ini bermula saat korban AED, 24 tahun, berkonsultasi di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025. Kasus ini bermula saat korban AED, 24 tahun, berkonsultasi di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025. Saat itu korban mengeluhkan penyakit keputihan pada kelaminnya. Tersangka kemudian bersedia mengobati korban tetapi di luar jam prakteknya. Alasannya, tersangka akan memberikan vaksin gonore di rumah korban. Pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban seperti yang dijanjikan. Saat itulah tersangka berupaya memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, dokter kandungan tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Terkait hal ini, Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan akan menggelar rapat pleno terhadap MSF. Ketua Majelis Disiplin Profesi, Sundoyo, telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter kandungan itu. Tim majelis di Garut ini telah memeriksa MSF, tenaga kesehatan (perawat/bidan), klinik tempat MSF bekerja dan pasien yang menjadi korban pelecehan seksual dokter tersebut. namun sejauh ini, Ketua Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan enggan menyampaikan apa saja yang ditemukan selama pemeriksaan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengirim surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) guna meminta agar Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter kandungan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien di Garut dicabut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis tersebut. Selain itu, Kemenkes juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) milik yang bersangkutan. Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan pencabutan STR secara langsung mempengaruhi izin praktik dokter yang terkait untuk melindungi masyarakat.
Kedua kasus yang memenuhi unsur dalam UU TPKS tersebut, tentu sangat bertentangan dengan KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) tahun 2012 yang berlaku hingga pada saat ini. KODEKI sendiri memiliki substansi yang bersifat komprehensif, bukan hanya mengenai kewajiban eksternal dokter dengan pasien atau pihak lain, namun juga mengenai kewajiban internal yakni antara dokter dengan diri sendiri. Kewajiban profesi dokter disebutkan secara eksplisit dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 2,8,10, dst KODEKI.
Apabila dianalisis lebih jauh, pada Pasal 10 KODEKI yang berbunyi “Dokter wajib menghormati hak-hak pasien,” menunjukan bahwa profesi dokter memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pasien. “Hak-hak” yang dimaksud dapat merujuk kepada UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1) Huruf C bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, termasuk aman dari tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, yang mana prinsip ini telah dilanggar oleh PPDS Unpad, maupun oleh dokter spesialis kandungan di Garut.
Dalam hal dokter maupun PPDS yang memenuhi unsur dalam UU TPKS, pelaku tidak hanya mendapatkan hukuman pidana, namun juga sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Pasal 304 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Menteri membentuk majelis untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi. Apabila terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3), menurut Pasal 306 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis; kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.
Dalam kasus pertama, terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada PPDS Unpad. Yang pertama, PPDS tersebut telah terkonfirmasi mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan STR dan SIP dari KKI berdasarkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025. Selain itu, apabila tersangka telah berubah status menjadi terpidana (dinyatakan benar bersalah), maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan mengambil langkah pemecatan untuk pelaku. Saat ini kemenkes telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan untuk melanjutkan PPDS Anestesi di RSHS Bandung.
Di sisi lain, dalam kasus kedua, MSF sebagai terduga pelaku, hanya dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara STR miliknya, dikarenakan belum adanya putusan inkracht yang ditetapkan oleh pengadilan. Sejauh perkembangan kasus, belum ada lagi sanksi administratif yang dijatuhkan kepada MSF.
Analisis Yuridis
PAP dan MSY menjadi terduga pelaku utama dalam tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara diatas dan dijerat dengan pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 tahun 2022 jo. pasal 15 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 jo. pasal 64 KUHP.
- Pasal 6 huruf (c) Undang undang Nomor 12 Tahun 2022:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Tersangka dianggap memenuhi rumusan unsur delik dalam pasal tersebut sebagai berikut:
- Unsur setiap orang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa
Priguna Anugrah Pratama dan Muhammad Syafril Firdaus sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, memenuhi unsur dengan:
- Bahwa berdasarkan KBBI VI, menyalahgunakan berarti melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau menyelewengkan. Dalam kasus ini yang dimaksud menyalahgunakan adalah melakukan tindakan yang tidak sebagaimana mestinya sebagai seorang dokter. Tersangka tidak melakukan tindakan sesuai prosedur crossmatch, melainkan menjadikan crossmatch sebagai alibi untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
- Bahwa berdasarkan KBBI VI, wewenang berarti kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Dalam kasus ini, yang dimaksud dengan wewenang adalah kekuasaan tersangka dalam membuat keputusan.
- Bahwa berdasarkan Black’s Law Dictionary, belief (kepercayaan) berarti keyakinan akan kebenaran suatu proposisi, yang ada secara subjektif dalam pikiran, dan didorong oleh argumen, persuasi, atau bukti yang ditujukan kepada putusan Keller v. Negara Bagian, 102 Ga. 506, 31 S. Berdasarkan pengertian tersebut Terdakwa harus mendapat keyakinan dari korbannya sehingga kemudian disalahgunakan.
- Dalam kasus ini, tersangka telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang sebagaimana tercantum pada pasal 6 huruf (c) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini dapat dibuktikan dari tindakan yang dilakukan tersangka dalam menyalahgunakan wewenangnya, dimana seharusnya prosedur yang dilakukan terhadap korban adalah crossmatch, namun kewenangannya disalahgunakan dengan cara menyuntikkan obat keras yang bernama Midazolam agar korban hilang kesadaran dan tersangka memulai aksi bejatnya untuk melecehkan korban.
- Unsur yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang
- Bahwa menurut R. Soeroso hubungan adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum yang mana dalam hubungan ini ada hak dan kewajiban suatu pihak yang berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. maka PAP dan MSF memenuhi unsur perbuatan berupa hubungan keadaan karena PAP dan MSF masing-masing merupakan seorang PPDS dan Dokter Spesialis yang berhubungan dengan pasien (korban).
- Unsur memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu
- Bahwa menurut Black’s Law Dictionary, delusive (penyesatan) merupakan instruksi yang sifatnya dapat disalahpahami. berdasarkan pengertian tersebut, penyesatan yang dimaksud adalah kondisi di mana PAP menggerakkan korban agar mengganti baju dan melaksanakan proses crossmatch yang mana padahal prosesnya berbeda dari instruksi yang seharusnya. Dari pengertian tersebut, perbuatan MSF dalam mengajak pasien untuk melakukan pengobatan di luar jam kerja dan wilayah kerjanya juga termasuk ke dalam ajakan sesat yang disalahpahami sebagai instruksi untuk menggerakan korban. Sehingga menggerakkan korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya.
- Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
- Menurut R. Soesilo, persetubuhan didefinisikan berdasarkan putusan Arrest Hoge Raad tanggal 5 Februari 1912 sebagai pertemuan atau perpaduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasanya dilakukan dengan tujuan memperoleh keturunan. Dalam hal ini, alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan hingga mengeluarkan air mani. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud “melakukan persetubuhan dengannya” dalam kasus ini adalah tindakan PAP saat mulai memasukkan alat kelaminnya kepada korban, setelah tersangka menyuntikkan zat yang tidak sesuai dengan prosedur.
- Bahwa berdasarkan definisi perbuatan cabul menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta komentar-komentarnya adalah segala tindakan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau merupakan perbuatan keji, yang semuanya terjadi dalam konteks dorongan nafsu birahi seksual. Contoh perbuatan cabul yang disebutkan antara lain cium-ciuman, meraba-raba alat kelamin, atau meraba buah dada. Batasan dari perbuatan cabul ini didasarkan pada pelanggaran terhadap norma kesusilaan, sehingga bentuk-bentuk perbuatan cabul akan menyesuaikan dengan pemahaman dan batasan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Dalam kasus ini, tersangka MSF harus melakukan tindakan yang didorong oleh nafsu birahi seksualnya, yaitu dengan menganjurkan korban untuk berbuat yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tanpa korban sadari (digerakkan).
- Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.”
Suatu delik dapat dikatakan berlanjut dengan syarat:
- Satu Niat, Kehendak, atau Keputusan: Perbuatan-perbuatan tersebut harus timbul dari satu niat, kehendak, atau keputusan yang sama.
- Jenis Perbuatan yang Sama: Perbuatan-perbuatan yang dilakukan harus sama jenisnya.
- Jarak Waktu yang Tidak Terlalu Lama: Jarak waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan berikutnya tidak boleh terlalu lama.
Bahwa perbuatan PAP telah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai delik berlanjut dikarenakan PAP memiliki mens rea untuk melakukan delik. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan PAP yang telah menyiapkan midazolam, obat yang tidak diberikan kepada korban, dikarenakan obat tersebut bukanlah obat bebas edar. Selain itu, tersangka tampak melakukan jenis perbuatan yang berkaitan satu sama lain untuk melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS. Di sisi lain, tersangka juga melakukan perbuatan sejenis dengan jarak waktu yang berdekatan, yaitu pada tanggal 10, 16, 18 bulan Maret 2025.
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortge/ette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Dengan demikian, dikarenakan tersangka memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 huruf C UU TPKS, maka tersangka dapat dijatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama maksimal 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”
Dalam kasus yang disebutkan, terdakwa merupakan seorang anggota PPDS yang tidak berwenang secara penuh untuk meresepkan obat untuk melakukan delik yang ada. Maka dari itu, terdapat indikasi bahwa korban bekerja sama dengan orang yang berwenang penuh untuk meresepkan obat keras yang tidak bebas izin edar. Dari segala kemungkinan yang ada, dapat dikatakan terdakwa hanya bisa mendapatkan obat keras tersebut “secara legal” apabila terdapat orang lain yang berwenang ikut “turut serta” dalam melancarkan delik tersebut, maka dapat dikenakan unsur turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kedua kasus yang memenuhi unsur dalam UU TPKS tersebut, tentu sangat bertentangan dengan KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) tahun 2012 yang berlaku hingga pada saat ini. KODEKI sendiri memiliki substansi yang bersifat komprehensif, bukan hanya mengenai kewajiban eksternal dokter dengan pasien atau pihak lain, namun juga mengenai kewajiban internal yakni antara dokter dengan diri sendiri. Kewajiban profesi dokter disebutkan secara eksplisit dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 2,8,10, dst dalam KODEKI.
Apabila dianalisis lebih jauh, pada Pasal 10 KODEKI yang berbunyi “Dokter wajib menghormati hak-hak pasien,” menunjukan bahwa profesi dokter memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pasien. “Hak-hak” yang dimaksud dapat merujuk kepada UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1) Huruf C bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, termasuk aman dari tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, yang mana prinsip ini telah dilanggar oleh PPDS Unpad, maupun oleh dokter spesialis kandungan di Garut.
Dalam hal dokter maupun PPDS yang memenuhi unsur dalam UU TPKS, pelaku tidak hanya mendapatkan hukuman pidana, namun juga sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Pasal 304 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Menteri membentuk majelis untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi. Apabila terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3), menurut Pasal 306 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis; kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.
Dalam kasus pertama, terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada PPDS Unpad. Yang pertama, PPDS tersebut telah terkonfirmasi mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan STR dan SIP dari KKI berdasarkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025. Selain itu, apabila tersangka telah berubah status menjadi terpidana (dinyatakan benar bersalah), maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan mengambil langkah pemecatan untuk pelaku. Saat ini kemenkes telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan untuk melanjutkan PPDS Anestesi di RSHS Bandung.
Di sisi lain, dalam kasus kedua, MSF sebagai terduga pelaku, hanya dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara STR miliknya, dikarenakan belum adanya putusan inkracht yang ditetapkan oleh pengadilan. Sejauh perkembangan kasus, belum ada lagi sanksi administratif yang dijatuhkan kepada MSF.
Apabila menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka langkah-langkah yang bisa kita lakukan berdasarkan ketentuan hukum serta hak-hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang TPKS, adalah:
- Segera melapor ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian yang nantinya mereka akan bekerja sama dengan Lembaga lainnya, seperti kejaksaan, pengadilan, Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK), Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Komnas HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
- Meminta pendampingan hukum dan psikologis.
- Memanfaatkan Hak Perlindungan Hukum dan Kerahasiaan Identitas
- Mengakses Layanan Medis dan Pemulihan Kesehatan
- Mendapatkan Kompensasi dan Restitusi
- Mengakses Informasi dan Dokumentasi Proses Penanganan
- Memanfaatkan fasilitas pendampingan dan Perlindungan yang dikelola oleh Lembaga sosial atau pemerintah, seperti rumah aman.