Reaktualisasi Peraturan Mengenai Penanganan Bukti Elektronik dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Admin
Reaktualisasi Peraturan Mengenai Penanganan Bukti Elektronik dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Harlando Pratama Siregar, Naomi Megawati Silalahi
harlando81@gmail.com
naomi.megawati@gmail.com
ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan zaman, Revolusi Digital juga berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dapat kita lihat dari semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai kasus kejahatan baru dan alat bukti jenis baru, yaitualat bukti elektronik. Di Indonesia sendiri perubahan tersebut telah diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Kemudian yang menjadi permasalahan adalah, alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti yang sangat mudah diubah atau dimanipulasi. Tujuan penulisan ini adalah: pertama, menguraikan dan menganalisis penanganan bukti elektronik dalam hukum proses perkara pidana di Indonesia. Kedua, menguraikan penanganan bukti elektronik sesuai denganstandar Internasional. Ketiga, melakukan perbandingan antara penanganan bukti elektronik di Indonesia dengan penanganan alat bukti sesuai standar Internasional.Reaktualisasi peraturan penanganan bukti elektronik di Indonesia dengan standar beserta penyesuaian terhadap standar Internasionaldiperlukan untuk menjamin integritas bukti elektronik.
Kata Kunci: Reaktualisasi; Bukti Elektronik; Standar Internasional
ABSTRACT
Aligned with the massive development, Digital Revolution is also growing rapidly. This can be seen from the advancement in information and communication technology. This is followed by the emergence of various new criminal cases and new kinds of evidence that is electronic evidence. In Indonesia, this change has been accomodated by Law No 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. However, electronic evidence is a type of evidence that can be easily modified and manipulated. Therefore, the objectives of this study are, First, to describe and analyze the handling of electronic evidence in the legal procedures of criminal cases in Indonesia. Second, to describe the handling of electronic evidence in accordance with international standards. Third, to make a comparison between the handling of electronic evidence in Indonesia and the handling of evidence according to international standards. The reactualization of regulations for handling electronic evidence in Indonesia along with adjustments to international standards is needed to ensure the integrity of electronic evidence.
Keywords: Reactualization; Electronic Evidence; International Standards
Dapat Diakses Lengkap :
https://drive.google.com/file/d/1nqNw78XfKx3hySz2NtmaOspqPGgpeGgP/view
© Foto by PTA Kalimantan Timur