Tinjauan Yuridis Memperdagangkan Pengaruh ( Trading in Influence ) sebagai Tindak Pidana Korupsi
Admin
Tinjauan Yuridis Memperdagangkan Pengaruh
( Trading in Influence ) sebagai Tindak Pidana Korupsi
Beatryce Patricia dan Ian Reinhart
beatrycepatricia11@gmail.com
ianreinhart31@gmail.com
ABSTRACT
This journal was created with the aim of educating and raising awareness regarding the types of corruption that often occur in Indonesia but have no regulation in Indonesia's positive law, namely Trading Influence. Trading in influence is a corrupt behavior that deviates from morality and ethics, because the goal is to obtain an illegal and inappropriate advantage by exploiting or abusing the influence of one's position or influence arising from political relations, kinship, friendship or other relationships. In the course of the administration of the Indonesian state, many practices of influence trading have been found by both public and non-public officials. This is further exacerbated by the absence of criminal rules regarding buying and selling influence in Indonesian positive law, even though the practice of trading in influence has greatly harmed society and the state. This legal vacuum has caused law enforcement officials to often use bribery offenses, even though bribery and trading in influence have different meanings. Not to mention that the bribery articles only apply if there is involvement of public officials in them, so that if there is a violation of relations that does not involve public officials, the parties involved cannot be prosecuted. Therefore, it is necessary to formulate trading in influence in Indonesia's positive criminal law. The information above is the result of the author's research using library research methods and normative legal research, which is by describing a problem that is then discussed using legal theories in accordance with the legislation .
Keywords: Trading in Influence; Corruption; Criminal Act.
ABSTRAK
Jurnal ini dibuat dengan tujuan mengedukasi dan meningkatkan kesadaran pembaca terkait jenis perbuatan korupsi yang banyak terjadi di Indonesia tetapi belum ada pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, yakni Trading in Influence. Trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari moralitas maupun etika, karena tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan tidak pantas dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh jabatannya maupun pengaruh yang muncul dari orang lain melalui hubungan politik, kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya. Dalam keberjalanan penyelenggaran negara Indonesia, sudah banyak sekali ditemukan praktek trading in influence yang dilakukan oleh para pejabat publik maupun bukan pejabat publik. Hal ini kemudian diperparah dengan tidak adanya aturan pemidanaan bagi pelaku trading in influence dalam hukum positif Indonesia. Padahal perilaku trading in influence telah sangat merugikan masyarakat dan negara. Kekosongan hukum ini menyebabkan aparat penegak hukum kerap menggunakan delik suap, padahal antara suap dan trading in influence memiliki makna yang tidak sama. Belum lagi pasal-pasal suap tersebut hanya berlaku jika ada keterlibatan pejabat publik di dalamya, sehingga apabila terjadi perbuatan perdagangan pengaruh yang tidak melibatkan pejabat publik, maka para pihak yang terlibat tidak dapat dijerat hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan perumusan trading in influence dalam hukum pidana positif Indonesia Adapun serangkaian informasi diatas merupakan hasil penelitian penulis dengan menggunakan metode studi kepustakaan serta penelitian hukum normatif, yakni penelitian dengan memaparkan suatu permasalahan yang selanjutnya dibahas dengan menggunakan teori-teori hukum yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Kata Kunci :Trading in Influence; Korupsi; Tindak Pidana.
Dapat Diakses Lengkap :
https://drive.google.com/file/d/1lRQzciAOerqESLj-TSu_cBEjbeFsmaFJ/view
© Foto by Unsplash