Pembuktian Dalil dalam Pengujian Formil
Admin
Pembuktian Dalil dalam Pengujian Formil
- Pengertian
Pengujian secara formil adalah pengujian yang berkaitan dengan proses/tata cara pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materil. Dengan kata lain, pengujian formil meninjau aspek proses pembentukan undang-undang, dan bukan pada isi atau materi muatan undang-undang.
- Dasar Hukum
Pasal 51 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
Pasal ini memperbolehkan pemohon untuk menggunakan alasan ketidaksesuaian proses pembentukan undang-undang dengan prosedur yang telah ditetapkan pada saat melakukan uji formil di MK
- Pembuktian Dalil Cacat Prosedur
- Pelanggaran prosedur pembentukan undang-undang.
Dalam membuktikan cacat prosedur pengujian formil, pelanggaran yang dimaksud harus dianggap cukup berpengaruh (mayor) terhadap legitimasi undang-undang. Hal ini disebabkan karena tidak semua pelanggaran prosedural dianggap cukup berpengaruh untuk menyatakan bahwa suatu undang-undang cacat dalam pembentukannya. Legitimasi undang-undang sendiri berpatokan kepada apakah undang-undang tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga secara umum dapat dikatakan syarat memperoleh legitimasi adalah dengan dilibatkannya pandangan moral masyarakat terhadap undang-undang. Contoh pelanggaran prosedural yang dianggap cukup untuk dinyatakan cacat secara substansial salah satunya adalah apabila pembentukan undang-undang dilakukan secara tertutup, maka dapat dikatakan cacat prosedur akibat ketidakadilan dalam proses pembentukan undang-undang, karena membatasi pandangan masyarakat terhadap prosedur yang dilaksanakan untuk membentuk undang-undang.
- Membuktikan ketidak-absahan lembaga pembentuk undang-undang.
Pembuktian dalil cacat prosedur ini menilai apakah lembaga yang membentuk undang-undang memiliki kewenangan yang absah. Keabsahan kewenangan institusi yang membentuk dapat meninjau keberwenangan lembaga, pelaksanaan wewenang yang tidak mengabaikan lembaga lain yang juga berwenang, atau melaksanakan kewenangan yang melibatkan lembaga lainnya yang sebenarnya tidak perlu dilibatkan. Ketiga bentuk ini apabila didalilkan, melahirkan konsekuensi perlu adanya bukti yang mampu membuktikan ketiadaan wewenang lembaga, adanya pengabaian lembaga lain yang juga sesungguhnya berwenang, dan adanya keterlibatan lembaga lainnya yang sebenarnya tidak perlu terlibat.
- Pembuktian Dalil Partisipasi Publik
- Membuktikan segala bentuk partisipasi secara formal dan substansial tidak dipenuhi
Pembuktian ini menegaskan bahwa meski telah memiliki lembaga perwakilan, maka tidak bermakna kedaulatan rakyat dapat kemudian dinegasikan karena sudah didelegasikan. Maka dari itu dalil atas partisipasi ini harus mampu menerangkan apakah telah ditempuh partisipasi terhadap yang terdampak, membuka ruang untuk keragaman pendapat secara inklusif, dan tersedianya penjelasan-penjelasan atas pilihan-pilihan keputusan yang diambil.
- Jenis Alat Bukti dalam Pembuktian Dalil
Alat bukti pengujian formil diatur pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam pasal tersebut tentang alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan apakah merupakan untuk pengujian formil atau materil, namun dalam pasal tersebut disebutkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan bukti untuk selanjutnya diajukan permohonan, antara lain :
- Surat atau tulisan;
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Petunjuk; dan
- Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu.
- Dampak Pembuktian
Dengan dibuktikannya dalil pengujian formil, baik dalil cacat prosedur maupun dalil partisipasi publik, maka Mahkamah Konstitusi wajib mengabulkan permohonan dari pemohon dan menyatakan undang-undang yang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini diatur pada Pasal 56 ayat (4) dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.