Moot Court Training Simulation Bank Indonesia 2026
24 April 2026
Admin
Pseudorechtspraak, 2026. Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Pseudorechtspraak Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) sukses menyelenggarakan acara In House Training (IHT) Bank Indonesia: Moot Court Training Simulation 2026. Acara yang berlangsung pada hari Jumat, 24 April 2026 ini dikemas dalam bentuk simulasi persidangan dan sesi diskusi interaktif.
Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali pembukaan yang dipandu oleh Sdri. Fatimah Azzahra selaku Master of Ceremony (MC). pembukaan berlangsung khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Abel Vincent Sibagariang bertindak langsung sebagai Director yang mengawal serta bertanggung jawab pada jalannya seluruh rangkaian acara ini. Acara dilanjut dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., turut hadir untuk memberikan sambutan hangat sekaligus membuka acara secara resmi.
Simulasi Sidang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang:
Agenda inti dimulai dengan Simulasi Persidangan yang dibagi ke dalam dua sesi utama. Kasus posisi (kaspos) yang diangkat dalam simulasi ini adalah kasus tindak pidana pemalsuan mata uang, di mana terdapat latar belakang cerita yaitu seseorang yang berniat membeli uang baru, namun di tengah prosesnya ternyata uang tersebut ditukar dengan uang palsu.
Dalam simulasi ini, tim UKM-F Pseudorechtspraak bertindak sebagai pihak yang memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis, mendalam, dan taktis untuk menguji kesiapan materi, mental, serta akurasi kesaksian para calon ahli di muka persidangan. Setelah simulasi selesai, panitia dan peserta langsung melakukan sesi evaluasi bersama. Poin penting yang ditekankan dalam evaluasi tersebut adalah prinsip transparansi di peradilan, di mana di dalam ruang sidang tidak boleh ada rahasia yang disembunyikan.
Usai simulasi persidangan dan istirahat (Ishoma), acara dilanjutkan ke dalam rangkaian Workshop dan Sesi Diskusi interaktif. Workshop ini menghadirkan tiga Dosen Fakultas Hukum Undip yang membedah Hukum Acara Pidana dari berbagai sudut pandang:
1. Muhammad Ramdan, S.H., M.H.
Beliau memaparkan mengenai apa itu Pseudorechtspraak, peran Ahli secara umum, apa yang akan dilakukan pada persidangan hari ini.
2. Ahmad Nur Shadiq, S.H., M.H.
Beliau membedah Hukum Acara Pidana dengan fokus mendalam pada implementasi KUHAP Baru. Pak Shadiq membahas isu-isu krusial masa kini, salah satunya adalah kedudukan dan eksistensi keterangan ahli, termasuk apakah ahli masih dikategorikan sebagai alat bukti yang sah atau tidak di dalam penerapan hukum acara yang baru.
3. Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H.
Sebagai penutup materi, Pak Gaza memberikan pembekalan praktis mengenai bagaimana seharusnya sikap seorang ahli. Beliau menjelaskan bahwa ketika berada di persidangan, seorang ahli harus memposisikan diri sebagai "orang yang paling pintar" di bidang keahliannya. Beliau menjabarkan secara detail bekal-bekal apa saja yang harus dipersiapkan, performa yang harus dijaga, serta bagaimana cara mempertahankan argumentasi keahlian di bawah sumpah.
Rangkaian simulasi persidangan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Melalui simulasi persidangan yang dilaksanakan oleh UKM-F Pseudorechtspraak dan Bank Indonesia diharapkan para calon ahli Bank Indonesia memiliki kesiapan yang matang dan pemahaman hukum acara yang kuat ketika nantinya diminta untuk memberikan keterangan ahli pada persidangan sesungguhnya.
Penulis: Fathima Ayu P, FH 2024 (@ra.ysss)